Disdukcapil Tanggamus Layani Pembuatan Dokumen dengan Sistem Online

Minggu 01-08-2021,16:10 WIB
Editor : Widisandika

RADAR LAMPUNG.CO.ID--Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanggamus tetap melayani masyarakat yang ingin mengurus pembuatan dokumen kependudukan di masa Pandemi Covid-19, namun yang lebih dikedepankan adalah pelayanan dengan sistem online. Menurut Sekretaris Disdukcapil Tanggamus, Darma Setiawan, sistem pelayanan secara online dimulai sejak awal Pandemi Covid-19, namun masyarakat tetap bisa datang ke Disdukcapil Tanggamus dengan catatan hanya keperluan yang sifatnya urgent. \"Sejak Pandemi Covid 19 memang untuk pelayanan hanya melalui jalur on line tapi ada kebijakan bagi masyarakat yang urgen dapat dilayani secara langsung namun mengingat Tanggamus kembali masuk zona merah untuk itu disarankan kepada masyarakat agar melakukan permintaan pelayanan secara online untuk KTP elektronik, KIA dan pindah datang bisa WhatsApp ke nomor 081273002135 dan pelayanan akta kelahiran/kematian dapat menghubungi nomor WhatsApp 081273002137,\"ujar Darma mewakili Kepala Disdukcapil Tanggamus Maradona, Minggu (1/8) Diungkapkan Darma bahwa, Disdukcapil sangat menghargai apabila masyarakat mengajukan pelayanan secara online karena lebih efesien baik waktu maupun biaya sebab tidak pakai ongkos ojek atau bensin bila harus kekantor disdukcapil. \"Apabila hari ini diajukan, besoknya atau paling lambat dua hari, dokumen sudah bisa diambil dititik pembagian yang sudah ditentukan dengan catatan semua persyaratan lengkap, jika ada persyaratan kurang tentu petugas akan memberitahu,\"kata dia. Selain melalui pelayanan online, Disdukcapil juga ada program pelayanan kolektif,dimana aparat pekon bisa mengurus dokumen warganya dalam jumlah banyak.\" Bagi pekon yang sudah ada jalur pelayanan kolektif dapat melalui aparat pekonnya, jadi warga cukup menunggu di rumah,\"pungkas Darma.(ehl/rnn/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait