Penyaluran DAK Fisik Belum Maksimal, KPPN Metro Gelar FGD

Kamis 05-12-2019,16:33 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahap III Sekaligus-Campuran masih rendah, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Metro menggelar Focus Group Discussion (FGD) di aula KPPN setempat. Pada acara tersebut KPPN Metro mengundang Kepala BPKAD, Kepala BPMD, dan Inspektur Daerah lingkup Kabupaten Lampung Timur, Lampung Tengah, dan Metro. Kesemuanya dikumpulkan untuk mengikuti FGD Percepatan Penyaluran DAK Fisik serta monitoring Penyaluran Dana Desa (DD) Tahap III dari RKUD ke RKD. Acara dibuka dengan penyampaian materi Kampanye Anti Korupsi oleh Kepala KPPN Metro Burhani AS sebagai salah satu bentuk memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) dengan tema “Tanpa Korupsi Kemenkeu Kuat Indonesia Maju”. Kepala KPPN Metro Burhani AS menuturkan, pada kesempatan FGD ini pihaknya sengaja mengundang seluruh pihak terlibat secara langsung dalam penyaluran DAK-F DD, termasuk APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) pada masing-masing kabupaten/kota. Hal itu dilakukan guna mengetahui permasalahan yang dalam tahapan penyaluran DAK-F DD di tahap III. Mengingat data sampai dengan 4 Desember 2019 melalui aplikasi OM SPAN (Online Monitoring SPAN) penyaluran DAK Fisik Tahap III dan Sekaligus-Campuran masih rendah. \"Seperti Lamteng, dari 11 bidang baik Reguler maupun Penugasan baru tersalurkan 4 bidang, Lamtim dari 7 bidang baik Reguler maupun Penugasan baru tersalurkan 1 bidang, dan Kota Metro dari 10 bidang baik Reguler maupun Penugasan baru tersalurkan 5 bidang,\" ucapnya. Begitu juga untuk penyaluran Dana Desa (DD). Diungkapkan Burhani saat ini DD untuk Lamteng dan Lamtim telah disalurkan dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara) ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah). \"Namun menurut data pada aplikasi OMSPAN, sampai dengan 4 Desember 2019 Dana Desa di RKUD tersebut masih belum sepenuhnya disalurkan ke RKD (Rekening Kas Desa). Seharusnya batas waktu penyaluran dari RKUD ke RKD adalah 7 hari kerja setelah diterima di RKUD,\" ungkapnya. Tentunya mengingat batas waktu yang semakin dekat terkait pemenuhan persyaratan dokumen untuk penyaluran DAK-F Tahap III, yaitu 16 Desember 2019, Burhani berharap seluruh pihak terlibat berperan secara aktif. \"Selain itu, dengan dilaksanakannya FGD ini dapat menjadi sarana komunikasi yang baik antara KPPN Metro, Pemda, dan Inspektorat Daerah dalam penyaluran DAK-F DD dan kedepan pelaksanaan FGD ini akan diagendakan secara rutin,\" ucapnya. (pip/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait