radarlampung.co.id - Perawat berhak memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan peraturan perundang-undangan keperawatan. Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum DPP Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Pusat Harif Fadhillah dalam Seminar Perlindungan Hukum Terhadap Perawat dalam Menjalankan Tugas Profesi di Bidang Kesehatan, di Gedung Pasca UBL, Sabtu (21/12). \"Untuk memperoleh perlindungan hukum, seseorang harus berada pada posisi yang benar menurut kaca mata hukum, tidak melanggar atau menyimpang dari perundang-undangan,\" terangnya. Sementara, pakar hukum kesehatan Dr. M. Fakih juga menjelaskan, hak utama perawat berdasarkan pasal 35 ayat (1) huruf a menyebutkan memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Standar profesi yang dimaksud adalah batasan kemampuan minimal yang harus dikuasai oleh seorang individu untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi. \"Sedangkan standar prosedur operasional merupakan suatu perangkat instruksi yang dibakukan untuk menyelesaikan suatu proses kerja rutin tertentu. SPO memberi langkah yang benar dan terbaik berdasarkan konsesus bersama untuk melaksanakan berbagai kegiatan dan fungsi pelayanan yang dibuat oleh sarana yankes berdasarkan SP,\"jelasnya. Selain seminar yang dihadiri oleh ratusan perawat dari kabupaten kota di Provinsi Lampung, juga digelar pengukuhan pengurus Ikatan Keluarga Alumni (IKA) MH UBL periode 2019-2022. (rur/yud)
Perawat Berhak Mendapatkan Perlindungan Hukum
Sabtu 21-12-2019,15:21 WIB
Editor : Yuda Pranata
Kategori :