radarlampung.co.id - Perawat berhak memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan peraturan perundang-undangan keperawatan. Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum DPP Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Pusat Harif Fadhillah dalam Seminar Perlindungan Hukum Terhadap Perawat dalam Menjalankan Tugas Profesi di Bidang Kesehatan, di Gedung Pasca UBL, Sabtu (21/12). \"Untuk memperoleh perlindungan hukum, seseorang harus berada pada posisi yang benar menurut kaca mata hukum, tidak melanggar atau menyimpang dari perundang-undangan,\" terangnya. Sementara, pakar hukum kesehatan Dr. M. Fakih juga menjelaskan, hak utama perawat berdasarkan pasal 35 ayat (1) huruf a menyebutkan memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Standar profesi yang dimaksud adalah batasan kemampuan minimal yang harus dikuasai oleh seorang individu untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi. \"Sedangkan standar prosedur operasional merupakan suatu perangkat instruksi yang dibakukan untuk menyelesaikan suatu proses kerja rutin tertentu. SPO memberi langkah yang benar dan terbaik berdasarkan konsesus bersama untuk melaksanakan berbagai kegiatan dan fungsi pelayanan yang dibuat oleh sarana yankes berdasarkan SP,\"jelasnya. Selain seminar yang dihadiri oleh ratusan perawat dari kabupaten kota di Provinsi Lampung, juga digelar pengukuhan pengurus Ikatan Keluarga Alumni (IKA) MH UBL periode 2019-2022. (rur/yud)
Perawat Berhak Mendapatkan Perlindungan Hukum
Sabtu 21-12-2019,15:21 WIB
Editor : Yuda Pranata
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-03-2026,08:37 WIB
Navigasi Google Maps Berubah Total! Kini Ada Peta 3D yang Bikin Pengemudi Lebih Mudah Menemukan Jalan
Minggu 22-03-2026,08:42 WIB
Gowes Jadi Hobi Sehat dan Lepas Penat, Khatami Arief Nikmati Keliling Kota dengan Sepeda
Minggu 22-03-2026,11:48 WIB
Mudik Jadi Tenang, Polres Pringsewu Buka Penitipan Kendaraan Gratis, Cek Syaratnya di Sini
Minggu 22-03-2026,14:27 WIB
Honda HR-V Hybrid 2026 Meluncur, Tinggalkan Mesin Turbo dan Usung Teknologi e:HEV 2.0 Liter
Minggu 22-03-2026,14:23 WIB
Renyah, Gurih, dan Gampang Dibuat, Ini Resep Kue Kacang yang Cocok untuk Hidangan Lebaran
Terkini
Minggu 22-03-2026,15:07 WIB
Puluhan Truk Tertahan di Pelabuhan BBJ, Muatan Buah Membusuk dan Supir Nyaris Demo
Minggu 22-03-2026,14:27 WIB
Honda HR-V Hybrid 2026 Meluncur, Tinggalkan Mesin Turbo dan Usung Teknologi e:HEV 2.0 Liter
Minggu 22-03-2026,14:23 WIB
Renyah, Gurih, dan Gampang Dibuat, Ini Resep Kue Kacang yang Cocok untuk Hidangan Lebaran
Minggu 22-03-2026,14:20 WIB
Momen Lebaran Idul Fitri, Indomaret Gulirkan Promo Diskon Hingga 50 Persen
Minggu 22-03-2026,11:48 WIB