radarlampung.co.id - Perawat berhak memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan peraturan perundang-undangan keperawatan. Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum DPP Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Pusat Harif Fadhillah dalam Seminar Perlindungan Hukum Terhadap Perawat dalam Menjalankan Tugas Profesi di Bidang Kesehatan, di Gedung Pasca UBL, Sabtu (21/12). \"Untuk memperoleh perlindungan hukum, seseorang harus berada pada posisi yang benar menurut kaca mata hukum, tidak melanggar atau menyimpang dari perundang-undangan,\" terangnya. Sementara, pakar hukum kesehatan Dr. M. Fakih juga menjelaskan, hak utama perawat berdasarkan pasal 35 ayat (1) huruf a menyebutkan memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar pelayanan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Standar profesi yang dimaksud adalah batasan kemampuan minimal yang harus dikuasai oleh seorang individu untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi. \"Sedangkan standar prosedur operasional merupakan suatu perangkat instruksi yang dibakukan untuk menyelesaikan suatu proses kerja rutin tertentu. SPO memberi langkah yang benar dan terbaik berdasarkan konsesus bersama untuk melaksanakan berbagai kegiatan dan fungsi pelayanan yang dibuat oleh sarana yankes berdasarkan SP,\"jelasnya. Selain seminar yang dihadiri oleh ratusan perawat dari kabupaten kota di Provinsi Lampung, juga digelar pengukuhan pengurus Ikatan Keluarga Alumni (IKA) MH UBL periode 2019-2022. (rur/yud)
Perawat Berhak Mendapatkan Perlindungan Hukum
Sabtu 21-12-2019,15:21 WIB
Editor : Yuda Pranata
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 12-06-2026,10:55 WIB
Piala Dunia 2026 Hadirkan Pembukaan Terbesar Sepanjang Sejarah FIFA, Ini Jadwal dan Lokasinya
Jumat 12-06-2026,08:12 WIB
Jejak 12 Juni dalam Sejarah Dunia: Dari Perjuangan Kemerdekaan hingga Peringatan Hak Anak
Jumat 12-06-2026,10:54 WIB
Tecno Pova 8 5G Lolos TKDN, Baterai 8.000 mAh dan Layar 144Hz Siap Masuk Indonesia
Jumat 12-06-2026,07:01 WIB
Nonton Bola Makin Seru Bersama Chandra Elektronik, Simak Promo Spesialnya
Terkini
Jumat 12-06-2026,19:27 WIB
Hadapi Era Persaingan Global, BRIN Ajak Mahasiswa Teknokrat Perkuat Budaya Riset
Jumat 12-06-2026,19:09 WIB
Fundamental Tetap Kokoh, BRI Optimistis Dukungan Berbagai Pihak Perkuat Kepercayaan Investor
Jumat 12-06-2026,19:06 WIB
Ketua Umum Perbanas: Fundamental Perbankan Nasional Masih Kuat di Tengah Ketidakpastian Global
Jumat 12-06-2026,18:19 WIB