Disperindag Provinsi Lampung Hanya Keluarkan SKA Ekspor CPO dan Turunannya

Kamis 07-04-2022,20:32 WIB
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung tidak mengeluarkan izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya oleh dua perusahaan ekspor di Lampung, baik PT Sumber Indah Perkasa dan PT LDC. Izin kedua perusahaan tersebut berada di Kementerian Perdagangan RI. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Elvira Umihanni pada Kamis (7/4). \"Jadi kami, dinas hanya memfasilitasi penerbitan surat keterangan asal (SKA) saja. Nggak proses izin nya ekspor nya,\" beber Elvira. Dalam pembuatan SKA, itu juga hanya terkait membenarkan bahwa barang yang di ekspor berasal dari Lampung. Namun tidak semua perusahaan membutuhkan SKA. \"Jadi SKA ini bergantung pada kesepakatan dengan negara tujuan. Jadi tidak semua ekspor membutuhkan SKA,\" tambahnya. Elvira mengatakan SKA akan keluar setelah izin ekspor telah keluar di Kementerian Perdagangan. Di Lampung juga, dari dua perusahaan ekspor CPO dan turunannya, hanya ada satu perusahaan yang terlapor di Disperindag Provinsi Lampung. \"Jadi, untuk PT Sumber Indah Perkasa kami tidak memiliki data ekspor nya karena mereka tidak membuat dokumen tambahan di kami, hanya PT LDC Indonesia yang ada. Dokumen itu juga tidak masalah karena bukan dokumen tambahan wajib untuk kegiatan ekspor,\" tambahnya. Untuk data PT LDC., Secara total komoditi ekspor nya per Januari hingga Maret lalu sebanyak 16.369,7 ton dengan nilai ekspor USD13.999.370,6. Ekspor tersebut berupa biodiesel 2.999,8 dengan nilai USD3.851.495,9; gliserol sebanyak 5.570,2 ton dengan nilai USD4.339.065 dan minyak sawit/CPO sebanyak 7.799,6 dengan nilai USD 5.808.809,8. (rma/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait