Perbuatan Bejat Residivis Kasus Pemerkosaan Di-reka Ulang

Jumat 10-07-2020,15:40 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Bandar Sribawono menggelar rekonstruksi kasus pemerkosaan, Jumat (10/7). Kegiatan yang berlangsung di Rumah Tahanan Sukadana ini dipimpin Kanitreskrim Aipda Ariyadi dan menghadirkan tersangka Andra (20), warga Kecamatan Matarambaru. Ada enam adegan dalam reka ulang tersebut. Diawali dengan pertemuan Andra dengan korban RF (19), yang diperankan anggota Polsek Bandar Sribowono. Sebelumnya, mereka janji bertemu melalui Facebook. Korban kemudian dibawa ke perkebunan di Bandar Sribowono dan diperkosa. \"Rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi dan memperkuat berkas penyidikan,\" kata Aipda Ariyadi didampingi jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Lampung Timur Wibi. Diketahui, Andra yang baru bebas dari Rutan Sukadana dalam proses asimilasi pandemi virus Corona ini kembali ditangkap Jumat (1/5). Warga Kecamatan Matarambaru yang menjadi residivis kasus pemerkosaan ini mengulangi perbuatannya. Korbannya adalah TF (19), warga Kecamatan Sukadana. Ia dirudapaksa, Kamis (30/4) lalu. Sebelumnya, keduanya berkenalan melalui media sosial Facebook. (wid/ais)  

Tags :
Kategori :

Terkait