Perbup Tubaba Transaksi Nontunai Segera Disusun

Rabu 28-08-2019,20:12 WIB
Editor : Kesumayuda

Radarlampung.co.id - Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setdakab) segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang teknis pelaksanaan penerapan transaksi atau pembayaran Nontunai di kabupaten setempat. Ini lantaran akan diberlakukannya sistem pembayaran secara elektronik (non tunai) berbasis QR Code Payment.

Selain merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2016 tentang Percepatan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 920/1867/SJ dan Nomor: 920/1866/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemprov dan Pemkab/kota se Indonesia, implementasi transaksi non tunai di Kabupaten Tubaba adalah guna mewujudkan pemerintahan yang good governance.

Kabag Hukum Setdakab Tubaba, Sofyan Nur mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah mengkaji berbagai aturan perundang-undangan dalam rangka menyusun Perbup tersebut.

“Saat ini masih dalam tahap harmonisasi berbagai peraturan guna penyusunan draft peraturan bupati tentang implementasi transaksi non tunai tersebut,” katanya, Rabu (28/8).

Menurutnya, pengkajian tersebut sangat penting mengingat penerapan transaksi non tunai belum bisa berjalan sekaligus di daerah setempat.”Melihat kondisi yang ada, tetap ada pengecualian dalam hal transaksi non tunai tersebut. Sebab, belum semuanya bisa memberlakukan sistem transaksi ini. Detailnya nanti akan diatur dalam perbup yang akan kita susun tersebut,” ujarnya.

Sebenarnya, lanjut Sofyan, Surat Edaran Mendagri mengamanatkan bahwa transaksi non tunai sudah harus diterapkan di pemprov dan kabupaten/kota paling lambat 1 Januari 2018, akan tetapi dengan keterbatasan sarana pendukung yang dimiliki, amanat tersebut baru akan dilakukan oleh Pemkab Tubaba dan itupun secara bertahap.

“Yang jelas, akhir tahun 2019 akan dimulai yang diawali dengan penggunaan transaksi non tunai berbasis QR Code Payment tersebut,” tandasnya.(fei/rnn/kyd)

Tags :
Kategori :

Terkait