Ditampar, Lalu Dicabuli

Senin 01-03-2021,22:05 WIB
Editor : Yuda Pranata

radarlampung.co.id - Unit Reskrim Polsek Bukitkemuning, berhasil meringkus seorang tersangka pencabulan anak dibawah umur, Minggu (1/3).

Tersangka berinisial IS (23) warga Bukitkemuning, Kecamatan Bukitkemuning Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Ia kini masih dalam pemeriksaan intensif petugas setempat.

Tersangka di tangkap terkait kasus dugaan kekerasan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial Ar(16) warga Kecamatan Banjit, Kabupaten Waykanan.

Hal ini berdasarkan laporan korban 13/2/21,LP/19/B/II/2021/POLDA LAMPUNG/RES LAMUT/SPKT SEK BK KEMUNING, tentang pencabulan anak dibawah umur disertai kekerasan, yang dilakukan di kediaman tersangka.

Kapolsek Bukitkemuning AKP Tatang Maulana mewakili Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, menjelaskan bahwa, pada Sabtu (13/2) sekitar pukul 15.00 wib, pada saat kendaraan sepeda motor korban kehabisan BBM, korban meminta bantuan pada tersangka IS untuk mencarikan minyak sepeda motornya.

Setelah korban dibantu, lalu tersangka meminta diantar kerumahnya, yang tidak jauh dari tempat tempat tersebut. Setelah keduanya tiba di rumah tersangka, lalu korban diajak untuk mampir ke rumah. Korban menolak, dan terjadi aksi ancaman dan Kekerasan terhadap korban.

\"Korban sempat di tampar sebanyak 1 kali di bagian muka sebelah kanan. Korban yang takut, lalu mau mengikuti keinginan tersangka masuk ke dalam rumah tersangka, yang saat itu dalam keadaan kosong,\" beber Tatang.

Ditempat itu, lanjutnya, tersangka juga mengancam akan membunuh korban, jika tidak menuruti nafsu bejat tersangka. \"Korban tidak berdaya, lalu terjadi aksi pencabulan terhadap korban. Saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaaan intensif,\" kata dia.

Setelah dicabuli, lalu korban dibiarkan pergi sendiri dari kediaman tersangka. Sehingga korban melaporkan kepada keluarganya dan melaporkan ke Polsek Bukitkemuning.

\"Menindak lanjuti laporan kami melakukan pengembangan dan penyelidikan, akhirnya, tersangka ditangkap saat berada di desa Banjarmasin Kecamatan Baradatu, Waykanan. Kita juga menyita barang bukti berupa pakaian korban yang saat itu, dikenakan korban dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio, milik korban, \" terangnya. (ozy/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait