radarlampung.co.id-Provinsi Lampung sudah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil tahun (RZWP3K) 2018-2038. Namun, keberadaan Perda ini belum dianggap cukup untuk mengatur secara teknis. Pj Sekprov Lampung Hamartoni Ahadis mengatakan, perlu adanya peraturan teknis berbentuk Pergub untuk mengatur lebih detail. \"Kita rasa memang perlu untuk dibuatkan pergub untuk menyusun substansinya,\" ujarnya usai rapat di ruang Abung, Setprov Lampung, Senin (15/4). Peraturan teknis ini bertujuan memberi rincian teknis dari rehabilitasi, revitalisasi, dan meningkatkan kualitas lingkungan untuk menjamin pengelolaan dan pemanfaatan potensi sumberdaya wilayah pesisir dan laut secara berkelanjutan. \"Serta tersusunnya rencana pengelolaan dan pemanfaatan potensi sumberdaya wilayah pesisir dan laut secara terpadu dan berkelanjutan,\" kata dia. Hamartoni juga memerintahkan tim teknis Dinas Kelautan dan Perikanan serta Biro Hukum untuk secepatnya menyelesaikan pergub. \"Selesai atau tidaknya ya bergantung bagaimana kesiapan timnya. Secepatnya akan kita selesaikan,\" ujarnya. (abd/wdi)
Pergub Zonasi Wilayah Pesisir Disusun
Senin 15-04-2019,15:04 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 07-05-2026,07:24 WIB
Prediksi Harga Emas Hari Ini 7 Mei 2026, Siap-siap Tembus Rp2,9 Juta, Ini Estimasi di Lampung
Kamis 07-05-2026,11:01 WIB
Dukung Kedaulatan Pangan, Rotary International Bangun Irigasi Tahap II di Lampung Tengah
Kamis 07-05-2026,07:31 WIB
Mitsubishi Xpander Hybrid 2026 Irit 20 Km per Liter dan Torsi 255 Nm Jadi Daya Tarik Utama
Kamis 07-05-2026,06:01 WIB
Honor MagicPad 4 Tablet Tipis dengan Baterai 10100 mAh dan Fast Charging 66W
Kamis 07-05-2026,06:25 WIB
Polytron EVO 2026 Motor Listrik Jarak 200 Km yang Cocok untuk Harian
Terkini
Kamis 07-05-2026,20:00 WIB
Lampung Buka Karpet Merah untuk Investor, REI Siap Garap Kawasan Strategis dan Properti
Kamis 07-05-2026,17:47 WIB
Tingkatkan Pelayanan Hukum, Menteri Hukum RI Kunjungi Kanwil Kemenkum Lampung
Kamis 07-05-2026,16:37 WIB
Tiga Insan PTBA Raih Satyalancana Wira Karya
Kamis 07-05-2026,14:57 WIB
Hakim Nilai Alasan Mental Arinal Djunaidi Tak Hadir Sidang Tidak Sah
Kamis 07-05-2026,12:56 WIB