Perhatian! Jaksa Dilarang Bawa Pulang Barang Bukti

Selasa 08-12-2020,16:10 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus memusnahkan barang bukti dari 46 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht). Pemusnahan berlangsung di halaman kantor kejari, Selasa (8/12) Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejari Tanggamus David P. Duarsa dan dihadiri Kasatreskrim AKP Edi Qorinas, perwakilan Pengadilan Negeri Kotaagung, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tanggamus Kolbidi dan Sekretaris Dinas Kesehatan Tanggamus Taman Prasi. Dalam laporannya, ketua pelaksana kegiatan yang juga Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Tanggamus Desmi Yulian mengatakan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan terdiri dari 46 kasus yang telah incracht. \"Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu seberat 52,0348 gram beserta alat hisap, ganja seberat 56,0796 gram, ekstasi seberat 9,2913 gram dan tiga bilah senjata tajam\" katanya. Selain itu, kata Desmi, masih ada beberapa BB lain yang sudah incracht yang amar putusannya dirampas untuk negara, dan akan dilakukan lelang dengan sistem E-lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). \"Jenisnya antara lain satu unit mobil L300 merk Mitsubishi, satu unit mobil truk merk Hino, satu unit truk Mitsubishi, 12 unit motor merk bervariasi, 21 hand phone dengan merk bervariasi,\" urainya. Sementara Kepala Kejari Tanggamus David P. Duarsa dalam sambutannya mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan kali kedua dilaksanakan pada tahun ini. \"Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang menjadi agenda tahunan, khususnya di Kejari Tanggamus. Dalam rangka penyelesaian perkara ditingkat eksekusi dan pemusnahan barang bukti tahun 2020,\" kata David. Ia juga menegaskan, dengan adanya jabatan baru di kejari se-Indonesia, yaitu Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan, menjadi harapan baru dalam penyelesaian eksekusi barang bukti dan barang rampasan agar tidak menjadi tunggakan. \"Untuk itu saya pesankan kepada jaksa agar mematuhi SOP terkait BB. Termasuk keluar masuk BB harus seizin Kasi BB. Saya melarang jaksa membawa BB yang telah disidangkan dibawa pulang. BB harus kembali dimasukkan ke petugas BB di bawah Kasi BB,\" pungkas David. (ehl/ral/ais)  

Tags :
Kategori :

Terkait