Ditetapkan Tersangka, EY: Saya Belum Tahu

Kamis 25-03-2021,17:05 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID – Tiga orang telah ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sebagai tersangka tindak pidana dugaan korupsi pengadaan bantuan benih jagung, pada Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI, yang dialokasikan untuk Lampung tahun anggaran 2017. Mantan Kepala Dinas Tanaman dan Hortikultura Lampung tahun 2017: EY menjadi salah satu di antaranya. Saat dikonfirmasi, EY justru mengaku belum tahu. \"Itu masih dalam pemeriksaan. Belum tahu saya, saya belum tahu itu,\" singkatnya sembari berlalu saat ditemui di Swiss Ball Hotel, Kamis (25/3). Selain EY, dua tersangka lain adalah IMA dan HRR. Untuk EY dan HRR berasal dari Dinas Tanaman Pangan Holtikultural. Sedangkan IMA merupakan rekanan. Berita Terkait: Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Kasus Benih Jagung (pip/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait