Anindya Bakrie Aklamasi Jadi Ketua Umum Kadin Indonesia, Kadafi Tim Formatur
Anindya Novyan Bakrie secara aklamasi terpilih sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia. FOTO ISTIMEWA--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Anindya Novyan Bakrie terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia masa bhakti 2024-2029 dalam munaslub yang berlangsung Sabtu, 14 September 2024.
Sebanyak 28 Kadin Provinsi yang ikut musyarawah nasional luar biasa (Munaslub) sepakat memilih Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia menggantikan Arsjad Rasjid.
Diketahui, Munaslub yang berlangsung di St Regis, Jakarta diikuti 28 dari 34 Kadin Provinsi dan 25 dari 30 anggota luar biasa yang memiliki hak suara.
Munaslub dihadiri oleh Ketua MPR, Bambang Susetyo dan Menteri Investasi, Rosan Ruslani dan senior Kadin lainnya.
BACA JUGA: Singgung Sosok Anindya Bakrie, Ketua Wantim Kadin Lampung Minta Arsjad Legowo Mundur
BACA JUGA: Pertemuan Dengan KJRI Hamburg, Ketua Umum Kadin Lampung Soroti Kasus Ferienjob
Selanjutnya pimpinan sidang Nurdin Halid melanjutkan Munaslub Kadin Indonesia dengan pemilihan formatur.
Di antaranya Ketua Umum Kadin Lampung Muhammad Kadafi. Kemudian Jayabaya (pengurus lama), Erwin Aksa (Wantim Lama) dan Nita Yudhi yang mewakli anggota luar biasa.
Pimpinan sidang Nurdin Halid menyatakan, Munaslub Kadin menetapkan dan mengesahkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum terpilih secara aklamasi untuk masa bhakti 2024-2029.
Sementara Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kadin Indonesia Bambang Soesatyo menyatakan, peserta Munaslub adalah pimpinan Kadin daerah mayoritas dan sudah aklamasi.
BACA JUGA: Mutasi TNI Jadi Dankodiklat, Jenderal Kopassus Adik Irjen Krishna Murti Promosi Bintang Tiga
BACA JUGA: Mutasi TNI Terbaru September 2024, Dua Pangdam dan Satu Danrem Diganti
Yaitu dari 28 dari 34 Kadin Provinsi. Karena itu kepemiminan Anindya sah dan tidak menyalahi AD/ART organisasi.
Ketua MPR ini menyebutkan, di dalam AD/ART disebutkan, pemilihan ketua umum dalam Munaslub bisa ditetapkan jika daerah memang membutuhkan ketua baru, tanpa harus ada pelanggaran yang dilakukan ketua umum yang tengah menjabat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: