Peringatan! Menolak Divaksin, Hak Mengajar Guru Bakal Dicabut

Sabtu 02-10-2021,09:15 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Guru atau tenaga pendidik di Tulangbawang Barat (Tubaba) yang menolak divaksin akan dicabut hak mengajarnya, hingga dikeluarkan dari data pokok pendidikan (Dapodik). Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tubaba Budiman Jaya mengatakan, berdasar hasil rapat evaluasi PPKM dan percepatan cakupan vaksinasi, Selasa (28/9) lalu, keputusan tersebut diberlakukan agar warga di kabupaten itu bisa tervaksin secara keseluruhan. \"Kami dari Disdikbud Tubaba menegaskan, untuk lingkup dunia pendidikan, dalam hal vaksinasi Covid-19, bagi guru atau tenaga kependidikan yang menolak untuk divaksin tanpa alasan khusus sesuai ketentuan, maka akan dikenakan sanksi sebagai langkah terakhir. Bahkan bisa dikenakan pula PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS,\" tegas Budiman Jaya. Sejauh ini, terus Budiman, vaksinasi guru di Tubaba sudah mencapai 87 persen. Sementara bagi orang tua atau wali murid yang menolak divaksin, Disdikbud juga bakal mengambil langkah tegas. Yakni tidak memperbolehkan sementara peserta didik untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah. \"Oleh karena itu, bagi siswa-siswi yang usianya sudah bisa mendapatkan vaksin, yakni 12 tahun ke atas, kita berikan imbauan berikut dengan orang tuanya agar segera divaksin jika sudah terdata. Karena jika menolak, maka murid akan dilarang masuk sekolah sampai mereka menerima untuk divaksin,\" tutupnya. (fei/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait