Peringatan! Sanksi Menunggu Penimbun Minyak Goreng

Senin 14-02-2022,16:00 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Langkanya minyak goreng mendapat perhatian Polres Pringsewu. Para pengusaha diminta tidak menimbun, sebab sanksi tegas menanti mereka yang kedapatan melakukan hal itu.

Peringatan tersebut disampaikan Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, agar tidak ada pihak yang coba-coba menimbun minyak goreng.

\"Ya, tentunya bagi para pelaku usaha yang terbukti melakukan tindak pidana penimbunan, dalam hal ini minyak goreng, akan kami proses sesuai ketentuan,\" tegasnya.

Berdasar Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2022 tentang perubahan atas perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor serta SK Bupati Nomor: B/185/KPTS/D.13/2022, pemkab membentuk tim pengawasan dan monitoring minyak goreng satu harga.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setkab Pringsewu Masykur mengatakan, kebijakan ini merupakan upaya lanjutan pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

Melalui kebijakan ini, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, dijual dengan harga setara Rp14 ribu per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil. (sag/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait