Radarlampung.co.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua KPU Lampung Selatan (Lamsel) Abdul Hafid terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Atas keluarnya putusan nomor 58-PKE-DKPP/IV/2019, Kamis (16/5), Abul Hafiz diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua. Putusan sidang DKPP ini juga dibenarkan Komisioner KPU Lampung Divisi SDM Sholihin. ”Iya benar (sudah diputuskan),” kata Komisioner KPU Lampung Solihin melalui pesan whatsapp. Dengan putusan ini, maka dalam waktu paling lama tujuh hari, agar 5 orang Komisioner KPU Lampung Selatan segera melakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti putusan ini dengan melakukan pleno pemilihan Ketua KPU Lampung Selatan. ”Jadi dia hanya diberhentikan sebagai Ketua. Namun tetap tetap menjadi anggota. Nantinya kami menunggu laporan pleno pemilihan ketua KPU Lamsel untuk selanjutnya agar melaporkan hasil pleno ke KPU RI dan KPU Lampung,” tandas Coing sapaannya. (rma/kyd)
DKPP Putuskan Ketua KPU Lamsel Langgar Kode Etik
Kamis 16-05-2019,19:16 WIB
Editor : Kesumayuda
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 15-07-2026,06:01 WIB
Ramalan Zodiak 15-16 Juli 2026: Keuangan Taurus dan Leo Melesat, Tiga Rasi Bintang Ini Wajib Rem Emosi
Rabu 15-07-2026,06:19 WIB
Update Promo Ice Cream Fair Indomaret Juli 2026, Diskon Hingga 35 Persen
Rabu 15-07-2026,08:01 WIB
Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan Rp2,615 Juta Per Gram, Cek Prediksi Besok: Siap-Siap Melejit
Rabu 15-07-2026,07:57 WIB
Camilan hingga Minuman Nutrisi, Cek Daftar Promo Terbaru Banded Pick of the Week di Chandra Superstore
Terkini
Rabu 15-07-2026,18:43 WIB
Inspektorat Sebut Rabat Beton Desa Candimas Sesuai Spesifikasi, Kades Akui Lelah Tanggapi Pemberitaan
Rabu 15-07-2026,17:57 WIB
Divonis Bebas Kasus Korupsi Hibah Pilkada, Ketua Bawaslu Mesuji Sujud Syukur di Ruang Sidang
Rabu 15-07-2026,17:53 WIB
Hasil Simanila 2026: 1.302 Calon Mahasiswa Diterima, 115 Orang Masuk Jalur PMPAP Unila Tanpa Biaya
Rabu 15-07-2026,17:43 WIB