Radarlampung.co.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua KPU Lampung Selatan (Lamsel) Abdul Hafid terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Atas keluarnya putusan nomor 58-PKE-DKPP/IV/2019, Kamis (16/5), Abul Hafiz diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua. Putusan sidang DKPP ini juga dibenarkan Komisioner KPU Lampung Divisi SDM Sholihin. ”Iya benar (sudah diputuskan),” kata Komisioner KPU Lampung Solihin melalui pesan whatsapp. Dengan putusan ini, maka dalam waktu paling lama tujuh hari, agar 5 orang Komisioner KPU Lampung Selatan segera melakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti putusan ini dengan melakukan pleno pemilihan Ketua KPU Lampung Selatan. ”Jadi dia hanya diberhentikan sebagai Ketua. Namun tetap tetap menjadi anggota. Nantinya kami menunggu laporan pleno pemilihan ketua KPU Lamsel untuk selanjutnya agar melaporkan hasil pleno ke KPU RI dan KPU Lampung,” tandas Coing sapaannya. (rma/kyd)
DKPP Putuskan Ketua KPU Lamsel Langgar Kode Etik
Kamis 16-05-2019,19:16 WIB
Editor : Kesumayuda
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 05-08-2026,07:03 WIB
Promo Minyak Goreng Murah di Superindo Pekan Ini: Sania hingga SunCo Mulai Rp 39 Ribuan
Rabu 05-08-2026,08:24 WIB
Promo Say Burger x Point Coffee di Indomaret, Diskon Paket Combo dan Duo Hingga 30 Persen
Rabu 05-08-2026,09:01 WIB
Harga Emas Antam di Logam Mulia Turun Tipis Jadi Rp2,599 Juta per Gram, Perak Justru Menguat
Rabu 05-08-2026,08:31 WIB
Bunda Happy Anak Bahagia, Belanja Diaper Parenty di Chandra Superstore Gratis Minyak Goreng
Rabu 05-08-2026,07:15 WIB
Bayar Tiket Perjalanan di Alfamart Bawa Pulang Gratis Frestea, Cek Syarat dan Ketentuannya
Terkini
Rabu 05-08-2026,17:57 WIB
Janji Perubahan Siteplan Living Plaza Lampung Belum Jelas
Rabu 05-08-2026,16:03 WIB
Massa Aksi Desak Pemkab Lampung Tengah Segera Sikapi Status Hukum Sekda
Rabu 05-08-2026,14:00 WIB
Kemendikdasmen Bersama Assemblr EDU dan Samsung Luncurkan ImajiNation 2026
Rabu 05-08-2026,13:36 WIB
Usulan Perbaikan Jalan IJD Lampung 2026 Tembus Rp1 Triliun
Rabu 05-08-2026,12:33 WIB