Radarlampung.co.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua KPU Lampung Selatan (Lamsel) Abdul Hafid terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Atas keluarnya putusan nomor 58-PKE-DKPP/IV/2019, Kamis (16/5), Abul Hafiz diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua. Putusan sidang DKPP ini juga dibenarkan Komisioner KPU Lampung Divisi SDM Sholihin. ”Iya benar (sudah diputuskan),” kata Komisioner KPU Lampung Solihin melalui pesan whatsapp. Dengan putusan ini, maka dalam waktu paling lama tujuh hari, agar 5 orang Komisioner KPU Lampung Selatan segera melakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti putusan ini dengan melakukan pleno pemilihan Ketua KPU Lampung Selatan. ”Jadi dia hanya diberhentikan sebagai Ketua. Namun tetap tetap menjadi anggota. Nantinya kami menunggu laporan pleno pemilihan ketua KPU Lamsel untuk selanjutnya agar melaporkan hasil pleno ke KPU RI dan KPU Lampung,” tandas Coing sapaannya. (rma/kyd)
DKPP Putuskan Ketua KPU Lamsel Langgar Kode Etik
Kamis 16-05-2019,19:16 WIB
Editor : Kesumayuda
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 12-06-2026,10:55 WIB
Piala Dunia 2026 Hadirkan Pembukaan Terbesar Sepanjang Sejarah FIFA, Ini Jadwal dan Lokasinya
Jumat 12-06-2026,08:12 WIB
Jejak 12 Juni dalam Sejarah Dunia: Dari Perjuangan Kemerdekaan hingga Peringatan Hak Anak
Jumat 12-06-2026,10:54 WIB
Tecno Pova 8 5G Lolos TKDN, Baterai 8.000 mAh dan Layar 144Hz Siap Masuk Indonesia
Jumat 12-06-2026,07:01 WIB
Nonton Bola Makin Seru Bersama Chandra Elektronik, Simak Promo Spesialnya
Terkini
Jumat 12-06-2026,19:27 WIB
Hadapi Era Persaingan Global, BRIN Ajak Mahasiswa Teknokrat Perkuat Budaya Riset
Jumat 12-06-2026,19:09 WIB
Fundamental Tetap Kokoh, BRI Optimistis Dukungan Berbagai Pihak Perkuat Kepercayaan Investor
Jumat 12-06-2026,19:06 WIB
Ketua Umum Perbanas: Fundamental Perbankan Nasional Masih Kuat di Tengah Ketidakpastian Global
Jumat 12-06-2026,18:19 WIB