radarlampung.co.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik Anggota Bawaslu Pesawaran, Ali Nurdin. Sidang berlangsung di Kantor Bawaslu Lampung, Senin (18/3). Dalam sidang, Nizam Ariesta selaku pihak pengadu dalam kasus ini mengatakan, dirinya menemukan nama Ali Nurdin di dalam SK (surat keputusan) pengurus DPC PKB Pesawaran yang masih berlaku hingga 2019 ini. \"Kami menduga Ali Nurdin memanipulasi data dalam mencalonkan diri sebagai anggota Bawaslu,\" ungkap Nizam. Padahal, kata dia, untuk menjadi anggota Bawaslu Provinsi maupun kabupaten/kota sesuai dengan Undang-undang 7/2017 tentang Pemilu bahwa syarat menjadi anggota Bawaslu Provinsi, kabupaten/kota, pengawas kecamatan hingga Pengawas TPS (tempat pemingutan suara) bukan anggota partai politik. \"Atau harus mencantumkan tidak pernah menjadi anggota parpol, sementara jika pernah menjadi anggota parpol harus mundur sebagai anggota parpol minimal 5 tahun,\" tambahnya. Atas dasar itulah, Nizam meminta majelis DKPP menjatuhkan sanksi seberat-beratnya karena hal ini jelas pelanggaran kode etik dengan memanipulasi data saat melakukan pendaftaran sebagai anggota Bawaslu Pesawaran. \"Kami meminta pelaku yang melanggar kode etik diberikan sanksi pemberhentian tetap,\" tandasnya. Sementara Ali Nurdin mengaku hal itu tidak benar. Dirinya mengungkapkan namanya memang dicatut dalam kepengurusan parpol DPC PKB. Namun dirinya telah menolak. \"Iya saya pernah dihubungi, tapi saya sudah menolaknya. Nama saya muncul di pengurusan juga di luar sepengetahuan saya,\" ujarnya. Ali Nurdin juga membantah soal pemalsuan dokumen. \"Dugaan pemalsuan surat tidak benar, dokumen saya telah sesuai petunjuk teknis dengan timsel (tim seleksi) anggota bawaslu dan sesuai fakta tanpa ada yang dimanipulasi,\" sebutnya. Turut hadir, pihak terkait Mantan Ketua DPC PKB Pesawaran Ubaidillah yang mengatakan, soal pencatutan seperti yang dituduhkan Ali menurutnya, SK terbit lebih dahulu sebelum partai konfirmasi dengan Ali Nurdin. Namun setelah terbit dikonfirmasi, Ali Nurdin menolak. Maka tidak kembali dimasukan dalam kepengurusan parpol. “Jika SK terbit kami konfirmasi untuk ketersediaannya menjadi pengurus, kalau tidak bersedia maka tidak jadi pengurus. salah satunya Ali Nurdin. Dengan demikian, tidak jadi pengurus,\" terangnya. (rma/kyd)
DKPP Sidangkan Anggota Bawaslu Pesawaran yang Terdata Pengurus Parpol
Senin 18-03-2019,16:39 WIB
Editor : Kesumayuda
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 01-09-2026,17:31 WIB
Setelah Perbaikan Jalan, So What Next?
Selasa 01-09-2026,17:44 WIB
Proyek Trotoar Rp21,7 Miliar di Bandar Lampung Ambruk, Dinas PU Dalihkan Fondasi Lama dan Hentikan Pekerjaan
Selasa 01-09-2026,20:21 WIB
Tim PkM Dosen FEB Unila Latih UMKM Desa Purworejo Pesawaran Go Global Lewat Qris
Selasa 01-09-2026,18:19 WIB
Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampura Resmi Diperpanjang hingga 31 Oktober 2026
Selasa 01-09-2026,17:59 WIB
Katalog Promo Superindo hingga 3 September 2026, Daging Segar dan Telur Murah
Terkini
Rabu 02-09-2026,14:27 WIB
SMA Terbuka Mulai Berjalan, 304 Anak Putus Sekolah Kembali ke Bangku Pendidikan
Rabu 02-09-2026,13:09 WIB
Program Pelebaran Jalan RE Martadinata-Lempasing Dikebut, Pemprov Imbau Pengendara Bersabar
Rabu 02-09-2026,11:11 WIB
Akhir Sebuah Era: Lionel Messi Pamit dari Timnas Argentina Setelah Mengukir Prestasi Emas Terhebatnya
Rabu 02-09-2026,10:40 WIB
Mantapkan Diri Jadi PTS Terbaik di Sumatra, IIB Darmajaya Targetkan Masuk 50 Besar Nasional
Rabu 02-09-2026,08:22 WIB