Perkara Benih Jagung, Mantan Pejabat Pemprov Lampung Dilimpahkan ke Kejari

Jumat 17-09-2021,18:45 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus) melimpahkan dua tersangka korupsi benih jagung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung. Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan menjelaskan, kedua tersangka yang dilakukan pelimpahan itu yakni Mantan Kadis Pertanian Lampung Edi Yanto dan Imam Mashuri. \"Yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Bantuan Benih Jagung Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementrian Pertanian Republik Indonesia untuk Provinsi Lampung TA. 2017,\" katanya, Jumat (17/9). Lanjut Andrie, untuk selanjut kedua tersangka ini nantinya terhitung mulai tanggal 17 September 2021 sampai dengan 06 Oktober 2021 di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari. \"Penahanan tersebut dilakukan karena tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,\" kata dia. Tersangka diduga didakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. \"Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP,\" ungkapnya. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait