Perkara Dugaan Korupsi Tanah Pasar Disidangkan, Oknum Kades di Lampura jadi Terdakwa

Jumat 28-01-2022,19:17 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID - Perkara dugaan korupsi pembelian tanah pasar, dengan terdakwa oknum Kepala Desa (Kades) Gunung Besar Lampung Utara, Pahrul Rozi sampai ke meja hijau. Pahrul Rozi didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) Hardiansyah, dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana dan Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut JPU Hardiansyah, perbuatan Pahrul Rozi bermula sekira bulan Agustus tahun 2018. Saat itu terdapat musyawarah desa tentang pemindahan pasar yang dilaksanakan di Balai Desa Gunung Besar yang dihadiri terdakwa beserta aparatur desa seperti Camat Abung Tengah, Ketua BPD, Ketua LPM, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, PKK, karang taruna, dan masyarakat Desa Gunung Besar. \"Dan dari hasil musyawarah disepekati bahwa Pemerintah Desa Gunung Besar akan mengusulkan pengadaan tanah pasar desa yang akan dipergunakan menjadi pasar Desa Gunung Besar,\" katanya, Jumat (28/1). Oleh karena itu, terdakwa pun melakukan pembelian tanah lahan pasar dan dana yang tersedia pada APBDes Desa Gunung Besar untuk pembelian lahan pasar sebesar Rp309.500.000. Lalu pada tanggal 30 Agustus 2018 terdakwa memanggil saksi Aris Munandar untuk melakukan penandatangan DP kwitansi pembayaran tanah sebesar Rp100 juta.\"Dan pembayaran dilakukan dengan motede transfer Bank BRI Cabang Kotabumi dan sisanya akan dilunasi pada saat pencairan Dana Desa tahap selanjutnya,\" kata dia. Lalu, pada pencairan dana desa tahap III tahun 2018 oleh saksi Retno Palupi selaku kaur keuangan bersama terdakwa di Bank Lampung. Selanjutnya saksi Retno Palupi menyerahkan anggaran dana desa beserta anggaran pelunasan pembelian lahan pasar kepada terdakwa. \"Pada bulan Oktober 2018 terdakwa menjelaskan kepada saksi Aris untuk menandatangani kwitansi pelunasan akan tetapi saksi Aris tidak menerima pelunasan uang dengan alasan uang pelunasan pembelian tanah pasar desa tersebut akan digunakan terdakwa untuk pembangunan pasar desa terlebih dahulu,\" jelasnya. Terdakwa, lanjut JPU Hardiansyah, menjanjikan uang pelunasan pembelian tanah akan dibayarkan paling lambat Desember 2018 sehingga saksi Aris menyetujui dan menandatangani kwitansi pelunasan pembelian tanah pasar desa tersebut sebesar Rp200 juta. \"Tetapi sampai tanggal 31 Desember 2020 terdakwa tidak membayarkan anggaran pembelian tanah pasar desa milik saksi Aris sedangkan anggaran dana desa tahun 2018 sudah terdakwa lakukan pencairan dan dibuatkan laporan pertanggungjawaban. Dalam pengadaan itu, lahan tanah pasar tersebut belum menjadi asset desa dan sertifikat tanah masih dalam penguasaan saksi Aris dikarenakan terdakwa belum membayar lunas pembelian tanah pasar milik saksi Aris,\" tambahnya. Atas perbuatan terdakwa dalam pelaksanaan kegiatan APBDes Desa Gunung Besar, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, Lampung tahun anggaran 2018 terdapat kerugaian keuangan negara sebesar Rp280 juta. \"Kerugian tersebut tercantum dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dalam kegiatan pengelolaan APBDesa Desa Gunung Besar Nomor 700/733-Investigasi/13-LU/LHA-PKKN/2021 tanggal 29 September 2021 yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Utara,\" pungkasnya. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait