Perkara Korupsi, Mantan Pejabat Kota Metro Dituntut Pidana 1,5 Tahun

Jumat 17-09-2021,15:13 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID- Mantan Kepala BPBD Kota Metro Pansuri dituntut pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan ini dilayangkan JPU Kejari Metro dalam sidang perkara korupsi proyek rehabilitasi Pasar Cendrawasih Kota Metro, Jumat (17/9). JPU M. Riska Saputra menjelaskan dalam surat tuntutannya, Pansuri didakwa bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. \"Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,\" katanya. Selain dituntut dengan kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan, Pansuri juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta. \"Dengan subsider kurungan penjara selama 3 bulan,\" kata dia. Lalu untuk uang yang dititipkan ke JPU sebesar Rp481 juta dirampas untuk dikembalikan ke negara. \"Jadi uang yang dititipkan ke jaksa untuk dirampas sebagai uang pengganti kerugian negara,\"ungkapnya. Sedangkan terdakwa lainnya yakni Suyitno selaku rekanan dituntut pidana penjara 1 tahun 8 bulan. \"Dan denda Rp50 juta subsider kurungan penjar selama 3 bulan,\" jelasnya. Proyek rehabilitasi pasar itu sendiri senilai Rp 3,7 miliar yang bersumber dari APBD Kota Metro tahun 2018. \"Dari audit BPK Perwakilan Lampung, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 481,6 juta,\" kata Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait