Perkara Mafia Tanah, Polda Kumpulkan Bukti Lain untuk Tetapkan Tersangka Lain

Jumat 22-04-2022,06:02 WIB
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung masih akan mencari alat-alat bukti tambahan, untuk menjerat para tersangka dalam kasus mafia tanah dengan modus penipuan dan penggelapan. Yang terjadi di Register 40 Gedung Wani, Jati Agung, Lampung Selatan. Kasubdit II Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Dodon Priyambodo menjelaskan, bahwa pihaknya masih butuh alat bukti tambahan. Terkait aliran dana penipuan dan penggelapan sebesar Rp1,064 miliar itu mengalir kemana saja. \"Saat ini belum kita sampaikan. Jadi penyerahan uang itu tidak memakai transfer. Jadi transaksinya tunai. Untuk menguatkan tersangka lain juga kita belum bisa karena masih mendalami ini dulu,\" katanya, Kamis (21/4). Menurutnya, saat ini memang masih ada dua terduga pelaku lain dalam perkara ini. Dari instansi Kementerian Kehutanan. Dimana kedua terduga pelaku itu yang menurut pengakuan para tersangka tempat mereka saling berkoordinasi. \"Yang saat ini masih kita dalami. Dan belum ada pengakuan juga dari yang ada disebutkan oleh ketiga tersangka. Jadi masih kita klarifikasi lagi. Apakah benar atau tidak. Dari Polda lampung segera melakukan tindakan cepat terukur segera mengamankan yang sudah kuat dulu pembuktiannya. Untuk pengembangan kasusnya sedang kita dalami lebih lanjut,\" kata dia. Ditanya apakah enam kepala desa itu juga ikut terlibat dalam perkara ini, dirinya menjelaskan dalam penyidikan apabila mereka adalah korban. \"Kepala desa lain tidak ada yang terlibat sejauh ini. Mereka itu juga termasuk korban. Sejauh ini hasil kita dalami statusnya (mereka) termasuk korban,\" jelasnya. Ditanya lagi apakah dana itu digunakan hanya oleh tiga tersangka ini, Dodon pun menjelaskan apabila untuk aliran dana itu juga kini masih dalam tahap pengembangan pihaknya. Apakah mengalir ke atas atau tidak. \"Dana itu digunakan pribadi. Dan masih ada dana terputus diberikan itu (ke atas). Namun pada saat dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan belum mengakui. Maka masih belum kuat (pembuktiannya). Sehingga kami masih mencari bukti yang lain. Sampai sekarang dana belum kembali. Dana itu dibagi tiga tersangka dan ada ke atas lagi oknum itu. Jadi oknum itu belum mengakui harus mencari alat bukti lain,\" ungkap dia. Dirinya pun membeberkan apabila kedua orang oknum itu berasal dari sipil dan PNS di Kementerian Kehutanan. \"Status mereka masih saksi. Dan sudah kita panggil untuk melengkapi (bukti) tersebut. Agar bisa menjerat sebagai tersangka maka kami akan cari bukti lain. Sementara kita amankan dulu (para tersangka) supaya enggak kemana-mana dulu,\" ujarnya. Ditanya lagi apakah keduanya akan dilakukan pencekalan agar tidak pergi ke luar negeri, Dodon pun menambahkan apabila pencekalan itu akan dilakukan ketika status keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. \"Kami lakukan pendalaman dahulu bisa kita lakukan pencekalan kalau sudah ditetapkan tersangka. Jadi mereka ini masih di Jakarta. Ya Kementerian Kehutanan,\" pungkasnya. (ang/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait