radarlampung.co.id – Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor baru, sebentar lagi sudah bisa langsung mendapatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hal tersebut lantaran Permendagri tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sudah ditandatangani oleh Menteri Dalam Nageri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Direktur Pendapatan Daerah, Direktorat Jendral (Dirjen) Keuda, Kemendagri, Dr. Hendriwan mengatakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2019 telah diundangkan sebagaimana tertuang dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 364. “Ya sudah ditetapkan dan langsung diberlakukan,” ujarnya kepada radarlampung.co.id, Rabu (10/4). Namun sayangnya, wartawan ini belum bisa mendapatkan salinan permendagri tersebut. Permendagri juga belum diupload di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIH) Kemendagri. Hendriwan juga masih belum mau menjelaskan teknis perhitungan dasar PKB dan BBNKB berdasarkan Permendagri tersebut. “Akan saya koordinasikan. Karena surat pengantarnya (untuk upload) masih menunggu ditandatangani,” kata dia. Sementara, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, A. Rozali mengaku sudah mendapatkan informasi terkait terbitnya permendagri ini. Kendati demikian, dia mengaku masih menunggu informasi resmi dari Kemendagri. “Ya setelah kita dapat salinan resmi, kami baru bisa menindaklanjuti ke depannya,” kata dia. Belum adanya kejelasan terkait penerbitan STNK membuat warga mengeluh. Salah satunya Widya (31), warga Teluk Betung, Bandarlampung. Dia mengaku pembelian sepeda motornya dilakukan pada Januari 2019. Namun sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai STNK. “Belum keluar sampai sekarang. Informasinya menunggu aturan perubahan pajaknya gitu,” kata dia kepada radarlampung.co.id, Jumat (5/4). (abd/wdi)
Permendagri Terbit, Warga Bisa Dapat STNK
Rabu 10-04-2019,18:30 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :