radarlampung.co.id - Mediasi calon DPD RI Tatang Sumantri yang telat menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) akhirnya diterima KPU Lampung dengan syarat. \"Iya sudah selesai, tapi ada syaratnya. LADK, RKDK dan beberapa hal lainnya. Untuk itu akan diakomodir KPU Lampung,\" ujar Hermansyah, anggota Bawaslu Lampung Divisi Sengketa Selasa (9/10) di Kantor Sentra Penanganan Hukum Terpadu. (rma/ang)
Permohonan Diterima, Tatang Sumantri Bersyukur
Selasa 09-10-2018,11:26 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :