DPO Curas Mobil Pikap Ditangkap, Rekannya Sudah Meninggal

Minggu 14-06-2020,14:46 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) dibekuk Polsek Terusannunyai, Lampung Tengah, Sabtu (13/6) sekitar pukul 13.00 WIB. Yakni Yusuf (36), warga Kampung Gunungbatin Ilir, Kecamatan Terusannunyai. Kapolsek Terusannunyai Iptu Santoso mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan tersangka ditangkap di rumahnya berdasarkan laporan korban Sugiyono (43), warga Tiuh Kartaraharja, Kecamatan Tuba Udik, Tuba Barat. \"Tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban. Nomor LP/228 -B/ VII /2019/Lpg /Res Lam-Teng/Sek Tenun. Tgl. 27 Juli 2019,\" katanya. Kronologis kejadian, kata Santoso, korban dan istrinya mengendarai mobil pikap bermuatan jeruk melintas di jalan lintas Way Abung, Kampung Gunungbatin Udik, Kecamatan Terusannunyai, Sabtu (27/6/2019) sekitar pukul 02.30 WIB. \"Tersangka melintas di jalan lintas Way Abung tujuan Tiuh Kartaraharja. Di TKP, korban dikejar tersangka dan rekannya naik motor. Kemudian menghadang mobil dan mencabut kunci kontak mobil. Tersangka menodongkan sajam jenis laduk ke istri korban. Tas istri korban berisi HP Vivo Y91, HP Nokia, ATM BRI, dan uang tunai Rp7.500.000 ditarik paksa. Tersangka dan rekannya langsung kabur. Kasus ini dilaporkan ke Polsek Terusannunyai,\" ujarnya. Menerima laporan, kata Santoso, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. \"Kita lidik diketahui siapa pelakunya. Ketika digerebek di rumahnya, pelaku sudah kabur sehingga ditetapkan sebagai DPO,\" ungkapnya. Pada Sabtu (13/6) sekitar pukul 13.00 WIB, kata Santoso, pihaknya mendapat informasi seorang tersangka pulang ke rumahnya. \"Kita langsung bergerak menangkap tersangka Yusuf di rumahnya tanpa perlawanan. Tersangka Yusuf diketahui merupakan residivis kasus curas motor divonis 5 tahun dan baru keluar 2017,\" katanya. Terkait rekan tersangka, kata Santoso, pihaknya mendapat informasi telah meninggal dunia di Pulau Jawa. \"Kita dapat informasi rekannya sudah meninggal dunia di Pulau Jawa. Jadi hanya seorang tersangka yang bisa ditangkap,\" ungkapnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Santoso, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP. \"Tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara,\" tegasnya. (sya/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait