DPO Kasus Pemerkosaan Polda Banten Tertangkap di Cukuhbalak

Sabtu 07-12-2019,14:45 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Pelarian Ripan (27), terhenti. Pemuda yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Banten lantaran diduga terlibat pemerkosaan ini ditangkap anggota Polsek Cukuhbalak. Ripan dicari polisi setelah dilaporkan merudapaksa Ti (35), ibu rumah tangga yang tinggal di Desa Cilowong, Kecamatan Taktakan, Serang, Banten. Peristiwa itu terjadi di sebuah gubuk, Sabtu (31/8) silam. Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengatakan, sebelum beraksi, Ripan mengaku bisa mengobati penyakit. Saat itu ia mengatakan, bahwa suami Ti terkena santet bulu babi. ”Tersangka dua hari menginap di rumah ayah korban. Ia mendatangi korban dan mengajak mengambil obat di sebuah gubuk untuk mengobati suaminya. Korban juga diminta membawa pisau dan air,” kata Edi. Di gubuk tersebut, Ripan memaksa Ti berhubungan intim. Ia mengancam IRT tersebut dengan pisau. Dari sini, Ripan kabur hingga diketahui berada di kampung halamannya, Pekon Banjarnegeri, Cukuhbalak. Sementara Kapolsek Cukuh Balak Ipda Eko Sujarwo mengatakan, Ripan ditangkap menindaklanjuti informasi yang didapat dari kepolisian di Banten. Lantas diketahui pemuda itu berasal dari Cukuhbalak. ”Saat diselidiki, tersangka telah pulang ke rumahnya di Pekon Banjarnegeri, Kamis malam (4/12). Ia kemudian ditangkap,” kata Eko Sujarwo melalui aplikasi WhatsApp. Untuk proses penyidikan, Ripan diserahkan ke Polres Tanggamus. Kemudian Unit PPA membawanya ke Polda Banten. (ral/ehl/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait