DPO Setahun, Pelarian Dua Pelaku Curat Terhenti

Jumat 27-08-2021,17:52 WIB
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tekab 308 polres Mesuji, bersama Polsek Tanjung raya mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi satu tahun silam, tepatnya Sabtu (20/9/20) lalu. Pelaku bernama Edi alias glenggeng (43), warga desa Adi luhur kecamatan panca jaya, dan Surati alias Sri pirang (42) warga desa muara tenang timur Tanjung raya. Kedua pelaku berhasil di tangkap di tempat yang berbeda, Edi di tangkap pada Selasa (24/08) saat akan memasuki pintu tol Palembang, sedangkan Surati di tangkap pada Rabu (25/08 ) di daerah provinsi Jambi atas pengembangan dari tersangka Edi. Kapolsek Tanjung Raya IPTU Suldi membenarkan penangkapan dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di 7 TKP di wilayah hukum polres Mesuji dan polres tulang bawang. \"Penangkapan ini berdasarkan LP/ 464 / B /IX/2020/Polda LPG/Res Mesuji/Polsek Tj Raya, tanggal 26 September 2020. Dengan korban atas nama Zainudin warga Desa muara tenang kecamatan Tanjung raya,\" Kata Suldi, Jumat (27/8). Dia menjelaskan, kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut, Diketahui Pada hari Sabtu (26/09/20). Saat itu korban terlelap tidur, kemudian pada pukul 05.15 wib bangun hendak sholat subuh. \"Ketika sampai di dapur, melihat 2 unit sepeda motor milik nya honda beat warna merah hitam dengan No.Pol BE 7824 LR dan Honda Tiger warna hitam No.Pol BE 8872 LI sudah tidak ada di tempat,\" ujarnya. Melihat hal tersebut, sambung Suldi, korban membangunkan dan memberitahu istrinya bahwa sepeda motor mereka telah hilang, selanjutnya korban keluar rumah dan melihat tas slempang miliknya tercecer di depan pintu dapur. \"Atas kejadian itu, korban melapor. Kami lakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan dua tersangka,\" ucapnya.(muk/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait