DPRD Lamtim Siapkan Pansus Covid-19, Ini Tanggapan Bupati

Senin 13-04-2020,19:24 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id-DPRD Lampung Timur berencana membentuk pansus anggaran covid-19. Hal ini lantaran DPRD Lamtim menilai agar alokasi anggaran sekitar Rp56 miliar tersebut tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.

Wakil Ketua DPRD Lamtim Ariyan Putra Marga menjelaskan, rencana pembentukan Pansus Covid-19 itu merupakan hasil rapat antara pimpinan dewan dengan para ketua fraksi, Senin (13/4). “Melalui rapat itu, para ketua fraksi mengusulkan pembantukan Pansus covid-19,”jelas wakil rakyat dari Partai Golkar ini Senin (13/4).

Menanggapi polemik ini, Bupati Lamtim Zaiful Bokhari angkat bicara. Menurutnya, Pemkab Lamtim akan menggunakan anggaran percepatan penanggulangan covid-19 sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pengalokasian anggaran penanggulangan covid-19 merupakan arahan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan,”jelas Zaiful saat membagikan peralatan penyemprot desinfektan kepada seluruh kecamatan dan pembagian masker kepada masyarakat, Senin (13/4).

Lebih lanjut Zaiful menyatakan, sesuai arahan Kemendagri dan Kemenkeu pengalokasian anggaran covid-19 juga tidak akan menyentuh kegiatan pembangunan infrastruktur yang dianggarkan melalui APBD. Itu kecuali anggaran pembangunan infrastruktur yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) yang dianggarkan APBN.

Menurutnya, anggaran percepatan penanggulangan covid-19 itu bersumber dari pengalihan kegiatan pada sejumlah organisasi perangkat daerah yang tidak dapat dilaksanakan. “Untuk program pembangunan dari DAK memang dari pemerintah pusat diputuskan untuk dialihkan ke penanganan covid-19,”papar Zaiful.

Ditambahkan, Pemkab Lamtim akan menggunakan dana percepatan penanggulangan covid-19 sesuai peraturan perundangan yang berlaku. “Kami tidak mungkin menggunakan anggaran secara sewenang-wenang karena ancamannya hukuman mati bila menyimpangkan anggaran covid-19,” tegas Zaiful.

Dalam kesempatan yang sama Zaiful berharap, kalangan dewan ikut mengambil peran bersama eksekutif dalam percepatan penanggulangan pandemik covid-19.  Sebab, pemerintah daerah itu terdiri dari eksekutif dan legislatif. “Pengalokasian anggaran tentunya akan kami koordinasikan dengan dewan sesuai mekanisme,”imbuh Zaiful.

Terpisah Asisten III Sekretariat Kabupaten Lampung Timur Wan Ruslan Abdul Gani menyatakan, pembentukan Pansus covid-19 merupakan hak DPRD Lamtim dalam rangka pengawasan. “Kami siap memberikan kejelasan terkait pengalokasian anggaran dan penggunaannya termasuk landasan hukumnya,”kata Wan Ruslan. (wid/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait