RADARLAMPUNG.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Timur menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan ke dua atas peraturan daerah nomor 18 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Rabu (30/6).
Persetujuan itu diputuskan melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ali Johan Arif. Hadir juga pada rapat paripurna itu Sekretaris Kabupaten Lamtim M. Jusuf dan jajaran.
Anggota panitia khusus M. Zakhwan saat menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda itu menjelaskan, berdasarkan hasil pembahasan, perangkat daerah Lamtim terdiri 2 Sekretariat, 18 Dinas, 6 Badan, serta 1 Inspektorat.
\"Dinas sebelumnya 23 berubah menjadi 18,\" jelas M. Zakhwan.
Kesempatan yang sama Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lamtim M. Jusuf mewakili Bupati Dawam Rahardjo menyatakan, dengan disetujuinya raperda tersebut diharapkan ke depan kinerja OPD dan pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat.
[caption id=\"attachment_207016\" align=\"alignnone\" width=\"1280\"]
DPRD Lamtim Syahkan Raperda Perubahan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Rabu 30-06-2021,14:51 WIB
Editor : Ari Suryanto
Kategori :