DPRD Lamtim Syahkan Raperda Perubahan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Rabu 30-06-2021,14:51 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Timur menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan ke dua atas peraturan daerah nomor 18 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Rabu (30/6). Persetujuan itu diputuskan melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ali Johan Arif. Hadir juga pada rapat paripurna itu Sekretaris Kabupaten Lamtim M. Jusuf dan jajaran. Anggota panitia khusus M. Zakhwan saat menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda itu menjelaskan, berdasarkan hasil pembahasan, perangkat daerah Lamtim terdiri 2 Sekretariat, 18 Dinas, 6 Badan, serta 1 Inspektorat. \"Dinas sebelumnya 23 berubah menjadi 18,\" jelas M. Zakhwan. Kesempatan yang sama Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lamtim M. Jusuf mewakili Bupati Dawam Rahardjo menyatakan, dengan disetujuinya raperda tersebut diharapkan ke depan kinerja OPD dan pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat. [caption id=\"attachment_207016\" align=\"alignnone\" width=\"1280\"] Ketua DPRD Lamtim menandatangani persetujuan dewan atas Raperda Perubahan Perangkat Daerah. Foto Dwi/Radarlampung.co.id[/caption] Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lampung berencana menggabungkan (merger) 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Rencana merger OPD itu diungkapkan Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo saat membacakan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pembentukan perubahan ke dua atas peraturan daerah nomor 18 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah melalui rapat paripurna di DPRD setempat, Senin (28/6). Dijelaskan, sejumlah OPD yang akan digabungkan adalah, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; Dinas Lingkungan Hidup dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman; Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman; Dinas Pertanian Pangan dan Hortikultura dengan Dinas Ketahanan Pangan; Dinas Kepemudaan dan Pariwisata dengan Dinas Pariwisata serta Dinas Peternakan dengan Dinas Perikanan. Kemudian, Sekretariat Korpri dimasukkan ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah. \"Penataan OPD itu dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien,\" jelas M. Dawam melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ali Johan Arif. (adv)

Tags :
Kategori :

Terkait