RADARLAMPUNG.CO.ID - DPRD Tanggamus menyetujui raperda tentang retribusi persetujuan pembangunan gedung. Hal itu terungkap dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Heri Agus Setiawan. Bupati Dewi Handajani beserta jajaran mengikuti rapat paripurna melalui video conference dari rumah dinas bupati. Mengawali laporannya, juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tanggamus Yoyok Sulistyo mengatakan, raperda tentang retribusi persetujuan pembangunan gedung merupakan program pembentukan peraturan daerah Tanggamus tahun 2021 yang disampaikan bupati pada 18 Mei 2021 untuk dibahas dan disetujui menjadi peraturan daerah. Setelah dilakukan pembahasan antara Bapemperda dengan OPD terkait, hasilnya raperda tentang retribusi persetujuan pembangunan gedung tersebut sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573). Raperda tentang retribusi persetujuan pembangunan gedung tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 05 Prt/M/2016 tentang izin mendirikan bangunan gedung, sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 05/Prt/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung. Sementara Bupati Dewi Handajani dalam pendapat akhirnya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan serta anggota DPRD Tanggamus yang telah membahas dan menyetujui raperda menjadi peraturan daerah. Menurut bupati, retribusi persetujuan bangunan gedung perlu dibuatkan perda. Karena untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan dan menjamin keandalan teknis bangunan serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan di Tanggamus. \"Setiap pendirian bangunan di daerah harus dikendalikan dengan instrumen izin persetujuan bangunan gedung,\" kata Dewi. Dilanjutkan, berdasar pasal 114 Undang-Undang Nomor 11/2020 Tentang Cipta Kerja dan pasal 141 Undang-Undang Nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka ketentuan tentang retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) sebagai bagian dari retribusi perizinan tertentu, diubah menjadi retribusi persetujuan bangunan gedung. (rnn/ehl/ais)
DPRD Setujui Raperda Retribusi Persetujuan Pembangunan Gedung
Selasa 14-09-2021,18:10 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 18-05-2026,03:44 WIB
Jalur 'Kecil-Kecil Cabai Rawit' Gunung Rajabasa via Teropong Kota: Panduan Lengkap untuk Pendaki Pemula
Senin 18-05-2026,20:15 WIB
Dulu Kuli Bangunan, Kini Andi Sukses Besarkan Sayur Qita Berkat KUR BRI
Senin 18-05-2026,15:16 WIB
Kloter Terakhir Haji Lampung Diberangkatkan, Total 5.891 Jemaah Sudah Terbang ke Tanah Suci
Senin 18-05-2026,13:53 WIB
509 Mahasiswa IBN Lampung, STIT Pringsewu dan STEBI Tanggamus Resmi Diwisuda
Senin 18-05-2026,18:45 WIB
Korban Tindak Pidana Tak Mampu Kini Bisa Visum Gratis di RSUDAM
Terkini
Senin 18-05-2026,20:15 WIB
Dulu Kuli Bangunan, Kini Andi Sukses Besarkan Sayur Qita Berkat KUR BRI
Senin 18-05-2026,18:45 WIB
Korban Tindak Pidana Tak Mampu Kini Bisa Visum Gratis di RSUDAM
Senin 18-05-2026,17:40 WIB
Pemkot Bandar Lampung Siapkan Sistem Cashless untuk Transportasi dan Parkir
Senin 18-05-2026,17:31 WIB
Resmi Dibuka, Fave+ Hotel Lampung Hadirkan 128 Smart Room Berteknologi Pintar Pertama
Senin 18-05-2026,17:14 WIB