DPRD Setujui Raperda Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah

Kamis 01-07-2021,19:30 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - DPRD Tanggamus menyetujui raperda tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah. Hal tersebut diputuskan pada rapat paripurna, Kamis (1/7). Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan dihadiri 33 anggota dan dilaksanakan secara virtual. Bupati Dewi Handajani, Wakil Bupati AM. Syafi\'i, Sekretaris Kabupaten Hamid Heriansyah Lubis dan jajaran Forkopimda mengikuti rapat dari rumah dinas bupati. Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banperda) DPRD Tanggamus Edy Yalismi dalam laporan hasil pembahasan menyampaikan, ada sejumlah pasal yang diubah untuk penyempurnaan. Di antaranya ketentuan pasal 4 diubah, sehingga pasal 4 selengkapnya, \"ruang lingkup pengarusutamaan gender meliputi seluruh perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi kebijakan dan program pembangunan daerah\". Kemudian ketentuan pasal 14 ayat 3 diubah, sehingga menjadi, \"pelaksanaan tugas fokal point pengarusutamaan gender sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dikoordinasikan oleh pejabat pada setiap OPD yang membidangi tugas pemberdayaan perempuan\". \"Lalu ketentuan pasal 22 diubah, sehingga selengkapnya sebagai berikut, pada saat peraturan daerah ini diundangkan kepada pemerintah daerah, kecamatan, kelurahan, pemerintahan pekon, setiap pelaku usaha, perguruan tinggi dan lembaga masyarakat lainnya dalam kegiatan pengarustamaan gender berpedoman pada peraturan daerah ini,\" papar Edy Yalismi. Dalam kesempatan tersebut, Banperda DPRD juga menyampaikan saran kepada Bupati Tanggamus untuk segera menyampaikan rancangan perda kepada Gubernur Lampung sebagai wakil pemerintah pusat. Paling lambat tiga hari terhitung sejak menerima rancangan perda dari pimpinan DPRD. \"Setelah peraturan daerah ini disahkan, diharapkan kepada Bupati Tanggamus melalui perangkat daerah terkait untuk segera menyusun aturan pelaksanaannya berupa peraturan bupati dan atau keputusan bupati,\" pungkas Edy Yalismi. Sementara Bupati Dewi Handajani dalam pendapat akhirnya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Tanggamus yang telah membahas serta menyetujui raperda menjadi peraturan daerah. \"Pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah, perlu dibuatkan perda. Karena persamaan kedudukan antara laki-laki dan perempuan telah dijamin dalam undang-undang dasar pasal 27 ayat 1 yang menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan, wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya,\" kata Dewi. Dilanjutkan, Pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi konvensi perempuan di Beijing Tahun 1995. Namun hingga saat ini perempuan masih mengalami diskriminasi hampir di segala bidang kehidupan. Bupati berharap dengan adanya perda pengarustamaan gender dalam pembangunan daerah bisa menjadi langkah awal untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara \"Saya juga mengajak kepada kita semua untuk terus berikhtiar membangun daerah yang kita cintai. Kita harus tetap bersatu, bekerjasama dan berkoordinasi dengan baik, untuk mendukung pelaksanaan program pemerintah,\" pungkasnya. (ehl/rnn/ais)  

Tags :
Kategori :

Terkait