Perubahan Nama RSUD Kotaagung, DPRD Harapkan Dinas Lebih Proaktif

Rabu 20-11-2019,13:00 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Alasan belum dirubahnya nama RSUD Kotaagung karena masih menunggu registrasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendapat tanggapan DPRD Tanggamus. Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan mengatakan, dewan berharap dinas terkait segera mengonfirmasikan perubahan nama RSUD tersebut ke pemerintah pusat. Sebab sudah ada perda perubahan nomenklatur RSUD Kotaagung menjadi Rumah Sakit (RS) Batin Mangunang. ”Pemerintah daerah melalui dinas terkait harus lebih proaktif lagi jemput bola ke pemerintah pusat. Mengupayakan agar nomor registrasi tersebut secepatnya dikirim ke Tanggamus. Kemudian RSUD Kotaagung segera mengacu ke perda,” kata Heri Agus Setiawan kepada Radarlampung.co.id, Rabu (20/11). Sebelumnya, belum dirubahnya nama RSUD Kotaagung menjadi RS Batin Mangunang dipertanyakan warga. Pasalnya perubahan nomenklatur RSUD tersebut telah ditetapkan dalam peraturan daerah. Seperti disampaikan salah seorang tokoh masyarakat Kotaagung Barmawi Harun. Menurut dia, Batin Mangunang adalah nama salah seorang pahlawan asal Kotaagung. Berdasar perda, nama tersebut dipakai untuk nama RSUD. ”Dari RSUD Kotaagung, namanya dirubah menjadi RS Batin Mangunang,” kata Barmawi. Terpisah, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Tanggamus Taufik Hidayat mengatakan, pasca ditetapkannya perda tentang perubahan nomenklatur RSUD, Pemkab Tanggamus melalui dinas kesehatan telah mengajukan perubahan nama tersebut ke Kementerian Kesehatan. Sebab perubahan nomenklatur ini harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kesehatan untuk dilakukan registrasi. ”Saat ini kita masih menunggu surat registrasi dari Kemenkes. Kalau nomor registrasi telah diterima, nama RSUD Kotaagung langsung kita rubah menjadi RS Batin Mangunang,\" kata Taufik Hidayat. (ehl/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait