Perusahaan Anda Menunggak BPJamsostek? Siap-siap, Asdatun Kejati Bakal Datang Menagih

Minggu 04-04-2021,15:44 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menerima surat kuasa khusus (SKK) untuk melakukan penagihan terhadap piutang iuran BPJamsostek se-Lampung. Menurut Asdatun Kejati Lampung M. Hari Wahyudi, pihaknya telah menerima 10 SKK dari BPJamsostek. BPJamsostek memberikan kuasa untuk Asdatun menagih piutang beberapa perusahaan yang telah menunggak. \"SKK kita terima pekan lalu. Dan ada 10 SKK yang nanti siap kita jalankan,\" katanya, Minggu (4/4). Dirinya menambahkan, SKK yang diterimanya tersebut SKK penagihan untuk di tahun 2021. Di mana kemungkinan pihak BPJamsostek kembali akan memberikan SKK, mengingat banyaknya piutang iuran tagihan. \"Saya enggak tahu persis berapa (nilai) yang menunggak. Saya dengar ada sekitar miliaran,\" kata dia. Dari SKK yang sudah mereka terima itu, dijelaskan bahwa ada beberapa perusahaan di Lampung yang akan ditagih. \"Perusahaan itu tersebar di Bandarlampung, Pesawaran, Tanggamus, Lampung Selatan, dan Tulangbawang,\" ucapnya. Kedepannya, pihaknya akan mengundang perusahaan yang telah terdaftar piutang iuran. Dan akan dilakukan mediasi bersama BPJamsostek. \"Prosedurnya nanti akan kita tanyakan apa kendalanya menunggak. Kita akan mediasi dulu. Apabila tak ada itikad baik ada sanksinya. Sudah dijelaskan dalam UU No.24 Tahun 202. Pasal 55 dengan ancaman kurungan penjara selama delapan tahun,\" pungkasnya. (ang/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait