Radarlampung.co.id - Setiap perusahaan industri diwajibkan melaporkan data industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala. Jika tidak melaporkan akan mendapat sanksi. Kepala Dinas Perindustrian Lamteng Ismail menyatakan, kegiatan fasilitasi pengumpulan, pengolahan, analisis data industri, data kawasan industri, dan data lain melalui SIINas akan berlangsung selama tiga hari. \"Perusahaan industri wajib melaporkan data industrinya. Jika tidak bisa dapat sanksi,\" katanya di RM Prambanan, Kelurahan Yukumjaya, Kecamatan Terbanggibesar. Peserta yang mengikuti kegiatan tersebut, kata Ismail, sebanyak 150 orang yang dibagi tiga sesi. \"Hadir narasumber dari Kementerian Perindustrian dan Dinas Perindustrian Lampung,\" ungkapnya. Sedangkan Bupati Lamteng Musa Ahmad menyatakan kegiatan ini sangat penting. \"Kegiatan ini sangat penting dan bermanfaat bagi perusahaan. Saya berharap perusahaan industri bisa menyampaikan laporan industri secara akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala. Terutama untuk 36 perusahaan yang terdaftar dalam SIINas,\" tegasnya. (sya/sur)
Perusahaan Industri Wajib Laporkan Data Industri ke SIINas!
Rabu 23-02-2022,11:47 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,12:40 WIB
Bansos PKH dan BPNT Cair Jelang Lebaran 2026, Ini Cara Cek Penerima dan Besaran Bantuan
Kamis 19-03-2026,09:10 WIB
Kerahkan 4 Teleskop untuk Amati 1 Syawal, Hilal Tetap Belum Terlihat Dalam Pengamatan OAIL Itera
Kamis 19-03-2026,12:41 WIB
Vivo T5x 5G Resmi Rilis, HP Baterai 7200 mAh dengan Layar 120Hz dan Harga Mulai Rp5 Jutaan
Kamis 19-03-2026,14:32 WIB
Daftar Lokasi Salat Idul Fitri di Pringsewu, Pemkab Pusatkan di Gadingrejo
Terkini
Kamis 19-03-2026,16:24 WIB
Polres Lampung Utara Buka Layanan Penitipan Barang Gratis Jelang Mudik Lebaran
Kamis 19-03-2026,16:11 WIB
Benarkah Ada Salat 100 Rakaat Malam Nisfu Syaban dan 15 Ramadan? Ini Penjelasan Ulama dan Ustadz Adi Hidayat
Kamis 19-03-2026,14:32 WIB