Radarlampung.co.id - Setiap perusahaan industri diwajibkan melaporkan data industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala. Jika tidak melaporkan akan mendapat sanksi. Kepala Dinas Perindustrian Lamteng Ismail menyatakan, kegiatan fasilitasi pengumpulan, pengolahan, analisis data industri, data kawasan industri, dan data lain melalui SIINas akan berlangsung selama tiga hari. \"Perusahaan industri wajib melaporkan data industrinya. Jika tidak bisa dapat sanksi,\" katanya di RM Prambanan, Kelurahan Yukumjaya, Kecamatan Terbanggibesar. Peserta yang mengikuti kegiatan tersebut, kata Ismail, sebanyak 150 orang yang dibagi tiga sesi. \"Hadir narasumber dari Kementerian Perindustrian dan Dinas Perindustrian Lampung,\" ungkapnya. Sedangkan Bupati Lamteng Musa Ahmad menyatakan kegiatan ini sangat penting. \"Kegiatan ini sangat penting dan bermanfaat bagi perusahaan. Saya berharap perusahaan industri bisa menyampaikan laporan industri secara akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala. Terutama untuk 36 perusahaan yang terdaftar dalam SIINas,\" tegasnya. (sya/sur)
Perusahaan Industri Wajib Laporkan Data Industri ke SIINas!
Rabu 23-02-2022,11:47 WIB
Editor : Ari Suryanto
Kategori :