RADARLAMPUNG.CO.ID ㅡ Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan aturan tegas terkait rancang bangun kendaraan bermotor. Ini dilakukan menyusul masih banyaknya perusahaan karoseri yang memproduksi bak atau tangki truk yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB). Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Bambang Sumbogo menjelaskan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memang melakukan pengetatan tentang aturan pembuatan karoseri dan penegakan Over Dimensi Over Loading. Ini lantaran masih banyak perusaha karoseri yang menproduksi karoseri melebihi ukuran yang ditetapkan “Jadi kalau buat bak atau tangki, harus teregistrasi dari pusat tipenya biar nggak salah kaprah. Karena selama ini banyak yang salah kaprah. Kadang membuat tangki dan bak tidak sesuai ukuran. Akhirnya banyak kejadian over dimensi. Ini juga yang akhirnya menyebabkan over loading,” katanya kepada Radarlampung.co.id, Jumat (23/8). Untuk mengantisipasi adanya pelanggaran tersebut, pemerintah juga menghimbau kepada perusahaan karoseri agar dapat mengantongi Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang merupakan bukti bahwa karoseri memiliki spesifikasi teknik sesuai tipe kendaraan yang telah disahkan atau rancang bangun yang telah disahkan. “Nah, ini dalam rangka untuk mengantisipasti itu (pelanggaran SKRB, Red), semua perusahan karoseri yang membuat bak maupun tangki harus mencontoh tipe tertentu yang sudah disahkan oleh pusat (Kemenhub). Jadi tidak lagi asal buat,” tambahnya. Dalam aturan tersebut, penerbitan SKRB ditetapkan sebagai Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp35 juta. Namun menurut Bambang, sebelumnya pemerintah juga telah mempertimbangkan adanya masukan yang meminta agar biaya tersebut dapat ditetapkan lebih ringan sekitar Rp9 juta hingga Rp10 juta. Bambang juga mengatakan, dengan mengantongi izin tersebut nantinya perusahaan karoseri dapat memproduksi karoseri dengan jumlah besar yang harus sesuai tipe yang ditentukan dalam SKRB. Maka menurut dia, biaya mengurus izin sendiri seharusnya tidak akan terasa terlalu berat. \"Waktu itu ada kebijakan yang sifatnya sementara bahwa (karoseri) bisa pinjam tipe yang di Jawa. Tapi kan tidak baik juga kalau mereka sudah produksi terus tapi mengurus perizinanannya tidak mau. Maka akhirnya ada pengajuan keringan biaya, tapi kami belum tau apakah sudah keluar keputusan baru untuk keringan biaya ini,\" pungkasnya. (ega/sur)
Perusahaan Karoseri Wajib Punya SRUT
Sabtu 24-08-2019,05:54 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 31-08-2026,19:25 WIB
Promo Special Anniversary Deal Superindo: Deterjen Cair Ukuran Jumbo 1,5 Liter Diskon Hingga 30 Persen
Senin 31-08-2026,23:19 WIB
BMKG Rilis Peringatan Dini Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Lampung, Berlaku 1–4 September 2026
Selasa 01-09-2026,00:54 WIB
Simak! Dua Jalur Perpanjang SIM A dan C dari Ditlantas Polda Lampung
Senin 31-08-2026,18:59 WIB
Dewan Kota Ikut Pelototi Debu dan CSR Semen Baturaja
Selasa 01-09-2026,12:16 WIB
Gerbong Mutasi Pemprov Lampung Bergerak, 4 Pejabat Eselon II Bergeser
Terkini
Selasa 01-09-2026,18:19 WIB
Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampura Resmi Diperpanjang hingga 31 Oktober 2026
Selasa 01-09-2026,17:59 WIB
Katalog Promo Superindo hingga 3 September 2026, Daging Segar dan Telur Murah
Selasa 01-09-2026,17:55 WIB
DLH Bandar Lampung Layangkan Teguran Keras ke Semen Baturaja, Warga Keluhkan Polusi Debu
Selasa 01-09-2026,17:44 WIB
Proyek Trotoar Rp21,7 Miliar di Bandar Lampung Ambruk, Dinas PU Dalihkan Fondasi Lama dan Hentikan Pekerjaan
Selasa 01-09-2026,17:31 WIB