RADARLAMPUNG.CO.ID ㅡ Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan aturan tegas terkait rancang bangun kendaraan bermotor. Ini dilakukan menyusul masih banyaknya perusahaan karoseri yang memproduksi bak atau tangki truk yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB). Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Bambang Sumbogo menjelaskan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memang melakukan pengetatan tentang aturan pembuatan karoseri dan penegakan Over Dimensi Over Loading. Ini lantaran masih banyak perusaha karoseri yang menproduksi karoseri melebihi ukuran yang ditetapkan “Jadi kalau buat bak atau tangki, harus teregistrasi dari pusat tipenya biar nggak salah kaprah. Karena selama ini banyak yang salah kaprah. Kadang membuat tangki dan bak tidak sesuai ukuran. Akhirnya banyak kejadian over dimensi. Ini juga yang akhirnya menyebabkan over loading,” katanya kepada Radarlampung.co.id, Jumat (23/8). Untuk mengantisipasi adanya pelanggaran tersebut, pemerintah juga menghimbau kepada perusahaan karoseri agar dapat mengantongi Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang merupakan bukti bahwa karoseri memiliki spesifikasi teknik sesuai tipe kendaraan yang telah disahkan atau rancang bangun yang telah disahkan. “Nah, ini dalam rangka untuk mengantisipasti itu (pelanggaran SKRB, Red), semua perusahan karoseri yang membuat bak maupun tangki harus mencontoh tipe tertentu yang sudah disahkan oleh pusat (Kemenhub). Jadi tidak lagi asal buat,” tambahnya. Dalam aturan tersebut, penerbitan SKRB ditetapkan sebagai Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp35 juta. Namun menurut Bambang, sebelumnya pemerintah juga telah mempertimbangkan adanya masukan yang meminta agar biaya tersebut dapat ditetapkan lebih ringan sekitar Rp9 juta hingga Rp10 juta. Bambang juga mengatakan, dengan mengantongi izin tersebut nantinya perusahaan karoseri dapat memproduksi karoseri dengan jumlah besar yang harus sesuai tipe yang ditentukan dalam SKRB. Maka menurut dia, biaya mengurus izin sendiri seharusnya tidak akan terasa terlalu berat. \"Waktu itu ada kebijakan yang sifatnya sementara bahwa (karoseri) bisa pinjam tipe yang di Jawa. Tapi kan tidak baik juga kalau mereka sudah produksi terus tapi mengurus perizinanannya tidak mau. Maka akhirnya ada pengajuan keringan biaya, tapi kami belum tau apakah sudah keluar keputusan baru untuk keringan biaya ini,\" pungkasnya. (ega/sur)
Perusahaan Karoseri Wajib Punya SRUT
Sabtu 24-08-2019,05:54 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 30-06-2026,12:23 WIB
Changan Lumin Resmi Masuk Pasar, Mobil Listrik Rp178 Juta dengan Jarak Tempuh 301 Km
Selasa 30-06-2026,08:08 WIB
Suzuki Jimny Rhino Jadi Primadona SUV Off-Road di Lampung, Simak Simulasi Kreditnya
Selasa 30-06-2026,07:07 WIB
Belanja Hemat di Indomaret, Ada Promo Heboh PWP Spesial HUT ke-38
Selasa 30-06-2026,18:51 WIB
Hasil SMMPTN-Barat Unila 2026 Diumumkan, 424 Calon Mahasiswa Lolos, Cek Prodi yang Masih Buka
Selasa 30-06-2026,13:55 WIB
Wagub Jihan Ajak Masyarakat Lampung Berpartisipasi Aktif dalam Sensus Ekonomi 2026
Terkini
Selasa 30-06-2026,22:39 WIB
Mahasiswi COE Metaverse Teknokrat Juara 1 Lomba Kreatif Video AI Humas Polda Lampung
Selasa 30-06-2026,18:51 WIB
Hasil SMMPTN-Barat Unila 2026 Diumumkan, 424 Calon Mahasiswa Lolos, Cek Prodi yang Masih Buka
Selasa 30-06-2026,18:31 WIB
Kenalkan Sejarah Ulama dengan Cara Seru, EMIR Hadirkan Seri Komik Islami untuk Generasi Muda
Selasa 30-06-2026,18:17 WIB
Percepat Ekonomi Kerakyatan, Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis Dampingi Pangdam II/Sriwijaya Tinjau KDMP
Selasa 30-06-2026,18:12 WIB