Pesan Bupati Sujadi, Jaga Baik-Baik Sertipikat Tanah !

Senin 19-10-2020,03:55 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Pembuatan sertipikat tanah dirampungkan lewat program Redistribusi Tanah Kabupaten Pringsewu 2020. Karenanya, Bupati Pringsewu Sujadi mengingatkan pemilik lahan untuk memenuhi kewajiban membayar pajak. “Ada hak Negara atas tanah-tanah tersebut yakni berupa pajak, karenanya, sebagai warganegara yang baik, pemilik lahan agar dapat memenuhi kewajibannya tersebut,\" katanya. Warga juga diminta untuk betul-betul menjaga sertipikat tersebut, karena sertipikat itu ibarat nyawa bagi tanah tersebut. \"Sertipikat tersebut mahal harganya. Karena berkaitan dengan hak milik,\" ungkap Sujadi. Untuk di ketahui sebanyak 250 sertipikat  melalui program Redistribusi Tanah Kabupaten Pringsewu tahun 2020 di bagikan  ke masyarakat Pekon Sinarwaya, Kecamatan Adiluwih,kabupaten Pringsewu.Menurut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu Joni Imron  pada tahun 2020 ini telah diselesaikan 1.000 bidang tanah. (sag/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait