Dua Bandit Pembobol Kontrakan di Panjang Ditangkap

Jumat 31-01-2020,16:20 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Anggota Polsekta Panjang mengamankan dua lelaki yang diduga terlibat pencurian dengan pemberatan (curat). Mereka adalah Kris Sopian alias Pian Cebol (40) dan Susanto (23), warga Karangmaritim, Panjang, Bandarlampung. Polisi juga mengamankan Yogi Dwi Irwanto (20), warga Panjang. Pemuda ini diduga sebagai penadah barang kejahatan. Kapolsekta Panjang AKP Adit Priyanto membenarkan penangkapan tersebut. Diduga, dua bandit ini sudah beraksi pada beberapa wilayah. Di antaranya pencurian di kontrakan Al Ary Putra (29), warga Gang Cobra, Srengsem, Panjang dan Ajar (23), warga Purwakarta, Jawa Barat. Mereka membawa kabur tas milik korban. ”Pada 15 Desember 2019, tersangka mencuri di kontrakan Ajar. Kemudian beraksi lagi pada 23 Januari. Kedua tersangka diamankan dikediaman masing-masing, Selasa (28/1),” kata Adit, Jumat (31/1). Modus yang dilakukan tersangka adalah masuk ke kamar saat korban sedang tertidur. Sementara korbannya lainnya sedang berada di luar kontrakan. Mereka kemudian membawa kabur laptop, uang tunai, ponsel, tas selempang, hingga ATM dan NPWP. Selain kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti motor Yamaha Mio M3 BE 4940 AL, dua ponsel, satu tas selempang warna cokelat, dua dompet pria, KTP, SIM C dan NPWP. (mel/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait