Dua Direktur PT Pesagi Mandiri Lambar Resmi Ditahan

Selasa 29-12-2020,17:27 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menerima pelimpahan tahap kedua, dua tersangka kasus korupsi Badan Usaha Milik Negara (BUMD) Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lambar). Yakni perkara PT Pesagi Mandiri. Yang menjerat dua direkturnya: GP --Direktur Utama dan DS --Direktur Operasional. Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan menjelaskan, pihaknya telah secara resmi menerima pelimpahan berkas perkara tahap dua tersangka, dari Polda Lampung. \"Ya, saat ini kedua orang itu sudah kita tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandarlampung,\" katanya, Selasa (29/12). Menurutnya, saat ini kedua orang itu statusnya bukan tersangka lagi, melainkan sudah terdakwa. \"Kalau sudah tahap dua statusnya memang sudah jadi terdakwa. Dan kita yang mengajukan dakwaan ke pengadilan,\" kata dia. Ditanya siapa saja nanti jaksa yang akan menyidangkan kedua terdakwa ini, Andrie -sapaan akrabnya- menjawab: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Barat (Lambar) Riyadi. \"Untuk ketua tim penuntut umum kedua terdakwa itu yakni Kajari Lambar,\" ucapnya. Disinggung kapan mereka akan mendaftarkan perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Andrie menjawab akan mendaftarkannya sehabis tahun baru. Lalu apakah kedua terdakwa ini mengajukan penangguhan penahanan, Andrie menyebutkan bahwa keduanya memang saat ini sedang mengajukan itu. \"Saya dengar akan mengajukan tetapi saya enggak terlalu mendengar. Tapi ada upaya penangguhan itu. Sudah mengajukan. Tetapi saat ini masih dalam proses hukum artinya akan menjadi pertimbangan,\" ungkapnya. Sebelumnya, sempat alot, akhirnya Polda Lampung menetapkan dua tersangka dugaan korupsi APBD Lampung Barat (Lambar) tahun 2015-2016. Nilainya cukup bombastis: Rp10,1 miliar. Dua tersangka itu merupakan direktur di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pesagi Mandiri Perkasa Lambar. Yakni GP selaku Direktur Utama. Dan Direktur Operasional: DS. Dugaan korupsi berawal dari Pemkab Lambar yang menyuntikan dana APBD ke PT Pesagi Mandiri Perkasa. DPRD Lambar bertanya dan meminta keberadaan keuangan penyertaan modal Pemkab Lambar yang diberikan ke BUMD senilai Rp10,1 miliar tersebut. Semestinya, dana itu digunakan untuk jual beli semen, gas elpiji, serta komputer. Serta untuk mendirikan SPBU di Sekincau. Tetapi saat audit tak kunjung selesai. Buntutnya, Polda Lampung turun tangan. Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Lampung AKBP Zulman Topani menjelaskan, Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkan dua tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi itu. (ang/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait