Dua Hari, Satlantas Polres Tuba Tindak 356 Pelanggar Lalin

Sabtu 31-08-2019,13:15 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Dua hari pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau, 356 pengendara di Tulangbawang dan Tulangbawang Barat mendapat sanksi penindakan. Pelanggaran didominasi pengendara yang tidak mengenakan helm SNI dan safety belt. Kasatlantas Polres Tulangbawang AKP Agustinus Rinto mengatakan, pelanggaran tersebut terdiri dari 28 unit kendaraan roda dua (R2), satu kendaraan roda enam, 207 STNK, 114 SIM dan enam KIR. ”Hari pertama, Operasi Patuh dilaksanakan di Jalintim Km 131, depan RM Simpang Jaya, Kecamatan Menggala Timur, Tulangbawang. Kita menindak 51 pelanggar. Terdiri dari enam R2, 24 STNK dan 21 SIM,” kata Agustinus Rinto mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi, kepada Radarlampung.co.id, Sabtu (31/8). Hari kedua, operasi dilaksanakan pada tiga titik di Tulangbawang dan Tulangbawang Barat. Titik pertama di Jalintim Simpang STAI Km 137, Unit 5, Kecamatan Pagardewa, Tulangbawang Barat. Di sini, polisi menindak 148 pelanggar. Kemudian Jalan Raya Tiyuh Candramukti, depan kantor Samsat Tulangbawang Barat. Tindakan diberikan kepada 115 pelanggar. Terakhir di Jalintim KM 131 depan RM Simpang Jaya, Kecamatan Menggala Timur, Tulangbawang. Sebanyak 42 pelanggar diberikan sanksi tilang. Selain tindakan, Satlantas Polres Tulangbawang juga mengimbau pengendara menaati aturan lalu lintas. Antara lain menggunakan helm SNI dan sabuk keselamatan (safety belt). (nal/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait