Dua Korban Dugaan Intimidasi Lapor Polisi, BPN Bandarlampung Minta Maaf

Selasa 25-01-2022,19:50 WIB
Editor : Yuda Pranata

  RADARLAMPUNG.CO.ID - Kasus dugaan intimidasi dua wartawan oleh tiga oknum satpam kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandarlampung, berujung pelaporan kepihak Kepolisian. Adapun korban yakni reporter Lampung TV, Dedi Kapriyanto dan reporter Lampung Post, Salda Andala telah membuat laporan ke Polresta Bandarlampung pada Selasa (25/1). Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor LP/B/200/1/2022/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tertanggal 25 Januari 2022. Ditemui usai membuat laporan, Dedi mengatakan, keduanya melaporkan aksi perampasan alat peliputan berupa handycam yang dilakukan salah satu oknum sarpam kantor BPN kota Bandarlampung. Serta melaporkan aksi pelarangan dan menghalang-halangi kedua reporter tersebut saat akan mengambil gambar di kantor BPN kota Bandarlampung. “Kami melaporkan tiga petugas keamanan atas nama Haris Wahyu, Mira, dan satu lagi oknum satpam yang belum diketahui namanya,” katanya. Dia mengatakan, laporan tersebut terpaksa dibuat lantaran ketiga oknum satpam tersebut tidak menunjukan itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. ”Kami memutuskan untuk membuat laporan, karena tidak adanya itikad baik dari ketiga satpam tersebut. Baik dalam menghubungi kami maupun menjelaskan permasalahan secara langsung,” katanya. Dedi juga menjelaskan, perlakuan ketiga oknum satpam tersebut telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 (1) tentang Pers. Di samping itu, dalam melakukan tugasnya, jurnalis juga mendapatkan perlindungan hukum. “Berdasarkan undang-undang itu, jurnalis dijamin dalam menjalankan tugasnya yakni mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” tandasnya. Di samping itu, Salda Andala menambahkan, pihaknya berharap agar pihak kepolisian dapat segera memanggil para terlapor untuk memberikan klarifikasi dan keterangan. “Kami menyerahkan semua prosesnya, kepada pihak kepolisian. Harapannya agar kasus ini segera ditangani dengan baik,” singkatnya. Terpisah, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandarlampung, Djujuk Trihandayani meminta permohonan maaf atas insiden kesalah pahaman antara petugas keamanan Kantor BPN Bandarlampung dengan dua wartawan yang terjadi Senin 24 Januari 2022 siang. Jujuk didampingi para pejabat BPN Kota Bandarlampung memastikan akan melakukan evaluasi terhadap managemen dan SOP pelayanan Kantor BPN. \"Kami akan melaksanakan evaluasi mengenai hal ini. Kami atas nama Kantor Pertanahan Kota Bandarlampung dan petugas keamanan yang terlibat memohon maaf atas insiden yang terjadi pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 sekitar Pukul 12.00 siang di Kantor Pertanahan Kota Bandarlampung terhadap wartawan Lampungpost dan  Lampung TV,\" kata Djujuk, Selasa (25/1). Jujuk memastikan tidak niatan atau unsur kesengajaan melakukan hal itu, apalagi melakukan intimidasi atau menghalang-halangi kerja wartawan. Karena hal itu terjadi spontan saja, dan tanpa ada unsur kesengajaan. Jujuk menceritakan kronologis kejadian, pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 sekitar pukul 10.11 pagi, wartawan Dedi Kapriyanto datang bersama seorang temannya, yang diketahui bernama Salda, wartawan Lampung Post untuk bertemu dengan petugas BPN bermana Heru Setiyono. Petugas sempat menginput data Dedi dalam aplikasi Buku Tamu Elektronik. Kemudian mereka menunggu, karena janji sekitar jam 14.00, baru bisa bertemu. \"Mereka kemudian menunggu. Tidak lama berselang, Dedi dan temannya keluar dari Kantor Pertanahan,\" kata Jujuk juga didampingi dua petugas satpam yang terlibat. Jujuk mengaku tidak tahu jika ada wartawan datang. Karena saat itu memang menyiapkan tempat dan waktu untuk menerima perwakilan warga yang akan datang menanyakan soal sertifikat yang sudah lama tifak keluar. \"Saat kejadian itu saya sedang menerima perwakilan warga diruang rapat. Bukan unjukrasa, akan tetapi mereka audensi dengan kami. Kami sedang menyiapkan bahan-bahan untuk warga. Sorenya baru tau sudah ada rame rame berita itu,\" kata Djujuk. Djujuk berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi mereka dalam menjalin hubungan BPN Kota Bandarlampung dengan insan pers di Bandarlampung. \"Kami berharap situasi seperti ini tidak akan terulang kembali dan berharap hubungan kerjasama antara BPN dan pers terjalin dengan baik,\" Katanya. Hal senada diungkapkan Mira dan Wahyu, petugas keamanan yang sempat bersi tegang dengan dua wartawan tersebut. \"Saya atas nama pribadi dan lembaga minta maaf jika saya salah,\" kata Mira. Hal senada diungkap Wahyu, yang mengaku tidak tahu aturan hukum apa itu UU Pers dan tugas wartawan. \"Saya juga minta maaf jika saya salah. Saya tidak tau soal UU Pers dan tugas kerja wartawan. Sekali lagi saya minta maaf  kepala Lampung Post dan LampungTV,\" katanya. Hadir mendampingi Kepala BPN Kota Bandarlampung, Kepala sub bagian tata usaha Nina Windialika, Kepala Seksi penetapan hak dan pendaftaran Heru Setiono, Kepala seksi survei dan pemetaan Ferdinand, dan Tim Advokasi Hukum BPN Kota Bandarlampung. (rls/Ega/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait