radarlampung.co.id – Sebanyak 84 narapidana (napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah. Dua di antaranya bebas saat Lebaran. Kepala Rutan Kelas IIB Krui Beni Nurrahman mengatakan, jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mendapat potongan masa tahanan sesuai dengan yang diajukan. ”Tetap mendapatkan SK hanya 84 orang. Dua napi bebas,” kata Beni, Jumat (31/5). Beni menuturkan, tidak semua penghuni Lapas mendapatkan remisi. Syarat yang harus dipenuhi di antaranya narapidana sudah menjalani hukuman minimal enam bulan dan berkelakuan baik. Ia berharap narapidana yang tidak mendapatkan remisi bisa berkelaluan baik selama menjalani hukuman. ”Teruslah berperilaku baik dan mengikuti ketentuan-ketentuan di Lapas,” tegasnya. (try/ais)
Dua Napi Lapas Krui Bebas saat Lebaran
Jumat 31-05-2019,23:00 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 20-10-2026,16:52 WIB
FH Jadi Penyumbang Bakal Calon Rektor Unila Terbanyak, Ini Program Tiga Kandidatnya
Selasa 20-10-2026,17:03 WIB
Jadi Satu-satunya Perempuan di Pilrek Unila, Prof. Anna Gustina Zainal Bawa Visi Inovasi Berdampak
Selasa 20-10-2026,13:26 WIB
Diduga Korsleting, Toko Meubel di Sukadana Ham Ludes Terbakar
Selasa 20-10-2026,13:18 WIB
Slurry Seal Butuh Panas Matahari, Penanganan Jalan Teuku Umar Dilakukan Siang
Selasa 20-10-2026,13:29 WIB
Debut Pahit Dani Carvajal di Getafe, Tembok Kokoh Emil Audero Gagalkan Misi Poin Sempurna Tuan Rumah
Terkini
Selasa 20-10-2026,20:28 WIB
KMP Batu Mandi Rute Bakauheni–Merak Terbakar, Korban Penumpang Masih Didata
Selasa 20-10-2026,17:03 WIB
Jadi Satu-satunya Perempuan di Pilrek Unila, Prof. Anna Gustina Zainal Bawa Visi Inovasi Berdampak
Selasa 20-10-2026,16:52 WIB
FH Jadi Penyumbang Bakal Calon Rektor Unila Terbanyak, Ini Program Tiga Kandidatnya
Selasa 20-10-2026,16:39 WIB
Kalahkan Puluhan Ribu Peserta, Poster DKV IIB Darmajaya Lolos Peru Biennale 2026
Selasa 20-10-2026,13:29 WIB