radarlampung.co.id – Sebanyak 84 narapidana (napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah. Dua di antaranya bebas saat Lebaran. Kepala Rutan Kelas IIB Krui Beni Nurrahman mengatakan, jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mendapat potongan masa tahanan sesuai dengan yang diajukan. ”Tetap mendapatkan SK hanya 84 orang. Dua napi bebas,” kata Beni, Jumat (31/5). Beni menuturkan, tidak semua penghuni Lapas mendapatkan remisi. Syarat yang harus dipenuhi di antaranya narapidana sudah menjalani hukuman minimal enam bulan dan berkelakuan baik. Ia berharap narapidana yang tidak mendapatkan remisi bisa berkelaluan baik selama menjalani hukuman. ”Teruslah berperilaku baik dan mengikuti ketentuan-ketentuan di Lapas,” tegasnya. (try/ais)
Dua Napi Lapas Krui Bebas saat Lebaran
Jumat 31-05-2019,23:00 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 21-09-2026,07:40 WIB
BMKG Lampung Rilis Prakiraan Cuaca 21 September 2026: Waspada Hujan Deras Disertai Petir dan Angin Kencang
Senin 21-09-2026,10:12 WIB
Promo September Ceria di Chandra Superstore, Ada Harga Super Hemat Deterjen
Senin 21-09-2026,17:29 WIB
Soal Dugaan Penggelapan Mobil oleh Anggota Dewan, Ini Kata Ketua BK DPRD Bandar Lampung
Senin 21-09-2026,09:43 WIB
Main ke Blok M Hub Makin Seru, Ada Kolaborasi BRIZZI x ARKIV dengan Kartu Edisi Spesial
Senin 21-09-2026,17:10 WIB
Operasi Antik Sepekan, Polresta Bandar Lampung Ringkus 24 Tersangka Narkoba
Terkini
Senin 21-09-2026,20:52 WIB
Menghubungkan Nusantara via Digital: Transformasi Ferizy dan Peran Strategis ASDP
Senin 21-09-2026,18:41 WIB
Polda Lampung Beber Modus Sekda Lamteng di Kasus Honorer Fiktif Metro
Senin 21-09-2026,17:29 WIB
Soal Dugaan Penggelapan Mobil oleh Anggota Dewan, Ini Kata Ketua BK DPRD Bandar Lampung
Senin 21-09-2026,17:10 WIB
Operasi Antik Sepekan, Polresta Bandar Lampung Ringkus 24 Tersangka Narkoba
Senin 21-09-2026,15:39 WIB