radarlampung.co.id – Sebanyak 84 narapidana (napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah. Dua di antaranya bebas saat Lebaran. Kepala Rutan Kelas IIB Krui Beni Nurrahman mengatakan, jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mendapat potongan masa tahanan sesuai dengan yang diajukan. ”Tetap mendapatkan SK hanya 84 orang. Dua napi bebas,” kata Beni, Jumat (31/5). Beni menuturkan, tidak semua penghuni Lapas mendapatkan remisi. Syarat yang harus dipenuhi di antaranya narapidana sudah menjalani hukuman minimal enam bulan dan berkelakuan baik. Ia berharap narapidana yang tidak mendapatkan remisi bisa berkelaluan baik selama menjalani hukuman. ”Teruslah berperilaku baik dan mengikuti ketentuan-ketentuan di Lapas,” tegasnya. (try/ais)
Dua Napi Lapas Krui Bebas saat Lebaran
Jumat 31-05-2019,23:00 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-07-2026,07:33 WIB
Berburu Promo Double Date 7.7 Indomaret, Serba Gratis Hanya 3 Hari Sampai Hari Ini
Selasa 07-07-2026,19:09 WIB
SUV Premium BYD Denza B8 Siap Meluncur di Indonesia, Tawarkan Performa Off-Road dan Kemewahan Kabin VIP
Selasa 07-07-2026,18:33 WIB
Pasar Saham Konsolidasi, OJK Pastikan Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga
Selasa 07-07-2026,12:53 WIB
Ajukan Remisi Tambahan Bidang Literasi, Karomani Mantan Rektor Unila Bisa Bebas Lebih Cepat
Selasa 07-07-2026,12:11 WIB
Lampung Waspadai Potensi Karhutla, Tiga Daerah Jadi Prioritas Pengawasan
Terkini
Selasa 07-07-2026,21:24 WIB
Universitas Teknokrat Indonesia Bekali Mahasiswa Siap Bersaing di Karier Global
Selasa 07-07-2026,19:09 WIB
SUV Premium BYD Denza B8 Siap Meluncur di Indonesia, Tawarkan Performa Off-Road dan Kemewahan Kabin VIP
Selasa 07-07-2026,18:33 WIB
Pasar Saham Konsolidasi, OJK Pastikan Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga
Selasa 07-07-2026,18:01 WIB
Dewan Pendidikan Lampung Bakal Evaluasi Regulasi SPMB, Cari Win-Win Solution untuk Sekolah Swasta
Selasa 07-07-2026,17:45 WIB