Dua Napi Lapas Krui Bebas saat Lebaran

Jumat 31-05-2019,23:00 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Sebanyak 84 narapidana (napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah. Dua di antaranya bebas saat Lebaran. Kepala Rutan Kelas IIB Krui Beni Nurrahman mengatakan, jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mendapat potongan masa tahanan sesuai dengan yang diajukan. ”Tetap mendapatkan SK hanya 84 orang. Dua napi bebas,” kata Beni, Jumat (31/5). Beni menuturkan, tidak semua penghuni Lapas mendapatkan remisi. Syarat yang harus dipenuhi di antaranya narapidana sudah menjalani hukuman minimal enam bulan dan berkelakuan baik. Ia berharap narapidana yang tidak mendapatkan remisi bisa berkelaluan baik selama menjalani hukuman. ”Teruslah berperilaku baik dan mengikuti ketentuan-ketentuan di Lapas,” tegasnya. (try/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait