radarlampung.co.id – Sebanyak 84 narapidana (napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah. Dua di antaranya bebas saat Lebaran. Kepala Rutan Kelas IIB Krui Beni Nurrahman mengatakan, jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang mendapat potongan masa tahanan sesuai dengan yang diajukan. ”Tetap mendapatkan SK hanya 84 orang. Dua napi bebas,” kata Beni, Jumat (31/5). Beni menuturkan, tidak semua penghuni Lapas mendapatkan remisi. Syarat yang harus dipenuhi di antaranya narapidana sudah menjalani hukuman minimal enam bulan dan berkelakuan baik. Ia berharap narapidana yang tidak mendapatkan remisi bisa berkelaluan baik selama menjalani hukuman. ”Teruslah berperilaku baik dan mengikuti ketentuan-ketentuan di Lapas,” tegasnya. (try/ais)
Dua Napi Lapas Krui Bebas saat Lebaran
Jumat 31-05-2019,23:00 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 18-05-2026,03:44 WIB
Jalur 'Kecil-Kecil Cabai Rawit' Gunung Rajabasa via Teropong Kota: Panduan Lengkap untuk Pendaki Pemula
Senin 18-05-2026,20:15 WIB
Dulu Kuli Bangunan, Kini Andi Sukses Besarkan Sayur Qita Berkat KUR BRI
Senin 18-05-2026,15:16 WIB
Kloter Terakhir Haji Lampung Diberangkatkan, Total 5.891 Jemaah Sudah Terbang ke Tanah Suci
Senin 18-05-2026,18:45 WIB
Korban Tindak Pidana Tak Mampu Kini Bisa Visum Gratis di RSUDAM
Senin 18-05-2026,19:23 WIB
Pelajar SMKN 2 Bandar Lampung Belajar Bangun Dunia Virtual, Teknokrat Kenalkan AI untuk Metaverse
Terkini
Senin 18-05-2026,20:15 WIB
Dulu Kuli Bangunan, Kini Andi Sukses Besarkan Sayur Qita Berkat KUR BRI
Senin 18-05-2026,19:23 WIB
Pelajar SMKN 2 Bandar Lampung Belajar Bangun Dunia Virtual, Teknokrat Kenalkan AI untuk Metaverse
Senin 18-05-2026,18:45 WIB
Korban Tindak Pidana Tak Mampu Kini Bisa Visum Gratis di RSUDAM
Senin 18-05-2026,17:40 WIB
Pemkot Bandar Lampung Siapkan Sistem Cashless untuk Transportasi dan Parkir
Senin 18-05-2026,17:31 WIB