Dua Oknum PNS dan Satu Honorer RSUD Diamankan Pasca Terlibat Kasus Penipuan

Jumat 10-12-2021,16:28 WIB
Editor : Ari Suryanto

Radarlampung.co.id - Dua oknum PNS dan satu honorer di RSUD Demang Sepulau Raya diamankan Satreskrim Polres Lampung Tengah. Hal ini terkait kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan korban Rp1.168.290.000. Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas didampingi Kanit III Tipidkor Ipda M. Haekal menyatakan tersangka yang diamankan adalah DH (45), warga Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, dan SA (52), warga Kampung Terbanggisubing, Kecematan Gunungsugih, Lamteng. \"DH dan SA merupakan PNS di RSUD DSR. DH berstatus dokter. Kemudian satu lagi SY (69), warga Kelurahan Seputihjaya, Kecamatan Gunungsugih, yang berstatus honorer. Ketiganya diamankan dari rumahnya masing-masing, Rabu (8/12) sekitar pukul 20.00 WIB,\" katanya. Edi Qorinas menyatakan ketiganya diamankan atas laporan korban yang merupakan kontraktor atas nama Suhaili (56), warga Kelurahan Mulyojati, Kota Metro. Kasus tersebut bermula ketika korban dihubungi SY, DH, dan SA, Senin (16/8/2020), untuk membicarakan pekerjaan proyek rehab selasar RSUD DSR. Setelah dicek terjadi kesepakatan dan dilakukan pekerjaan. \"Ketika sedang dikerjakan, tiba-tiba dihentikan manajemen RSUD DSR,\" ujarnya. Korban, kata Edi Qorinas, menghubungi SF, DH, dan SA untuk menanyakan kejelasan proyek tersebut. \"Sayangnya, ketiga tersangka tak bisa dihubungi. Setelah dicek, SPK (surat perintah kerja) yang diberikan SF palsu. Korban merugi Rp1.168.290.000. Korban melaporkan kasus ini ke Polres Lamteng,\" ungkapnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Edi Qorinas, ketiganya dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP. \"Para tersangka terancam hukuman empat tahun penjara. Kasus ini masih terus kita dalami,\" tegasnya. (sya/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait