Petik Motor, Lalu Dijual Rp1,5 Juta

Rabu 12-06-2019,17:01 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id-Tim Gabungan Tekab 308 Polres Lampung Timur dan Polsek Sekampungudik mengamankan 3 tersangka kasus pencurian sepeda motor. Ketiganya yakni Riski Pratama (19), Ali Topan (19) dan MH (16) warga Desa Bojong Kecamatan Sekampungudik Lampung Timur. Ketiganya disangka sebagai pelaku pencurian sepeda motor milik Edi Utomo (23) warga Desa Gunung Pasirjaya Kecamatan Sekampungudik, pada 2 Mei 2019. Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro melalui Kapolsek Sekampungudik Iptu Mirga Nurjuanda menjelaskan, ketiga tersangka diamankan saat berada di jalan Desa Bungkuk Kecamatan Jabung Lampung Timur, Selasa (11/6) pukul 23.30 WIB. Berikut ke tiga tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Viar b BE 8797 ES berikut BPKB milik tersangka yang digunakan saat beraksi. Kemudian, uang tunai Rp500 ribu sisa hasil penjualan sepeda motor korban korban. Dilanjutkan, aksi pencurian itu dilakukan para tersangka dengan cara terlebih dulu meminjam sepeda motor Honda Beat korban. Tersangka, lanjutnya, kemudian mengambil kunci cadangan sepeda motor korban yang tersimpan di bawah jok. Beberapa hari kemudian, tersangka Rizki dan Ali bersama korban yang sudah saling mengenal menonton hiburan organ tunggal. Di saat itulah, tersangka MH membawa kabur sepeda motor korban dari lokasi parkir dengan menggunakan kunci cadangan. Dari laporan korban dan hasil pengembangan penyelidikan, petugas Polsek Sekampungudik akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku. Para pelaku akhirnya berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Jabung. Sementara, sepeda motor korban telah dijual para pelaku dengan harga Rp1,2 juta dan tersisa Rp500 ribu. Iptu Mirga Nurjuanda menambahkan, dari hasil pengembangan penyidikan para tersangka juga diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di 6 tempat kejadian peristiwa (TKP) terpisah. Antara lain, di Kecamatan Margatiga dan Sekampungudik. “Para tersangka dan barang bukti masih kami amankan di Mapolsek guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,”imbuh Iptu Nurjuanda. (wid/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait