Dua Pelaku Cabul Diamankan, Satu Buron

Rabu 19-06-2019,15:23 WIB
Editor : Kesumayuda

radarlampung.co.id - Polsek Sungkai Utara meringkus dua dari tiga pelaku  pencabulan anak dibawah umur. Bunga (14), bukan nama sebenarnya menjadi korban kebiadaban para tetangganya sendiri.

Kapolres Lampura AKBP Budiman Sulaksono, melalui Kapolsek Sungkai Utara, AKP Muslikh mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan korban yang tertuang dalam LP/325/VI /2019/Polda LPG/ Res LU/ Sek Sk Utara, tanggal 18 Juni 2019.

Ketiga pelaku menodai korban secara bergilir di kediaman tersangka EBS sekitar pukul 16.00 WIB, pada hari yang sama saat laporan kepolisian dibuat.

Tidak menunggu waktu lama, Unit Reskrim Polsek Sungkai Utara yang dipimpin langsung Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek setempat, langsung merespon cepat dengan melakukan penyelidikan dan upaya pengejaran terjadap ketiga pelaku.

\"Setelah mendapatkan laporan dari korban, anggota langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan ketiga tersangka yang sedang bersembunyi,\" kata AKP Muslikh.

Hanya berselang enam jam dari peristiwa asusila itu, dua pelaku disergap anggota Unit Reskrim dan saat ini telah mendekam di sel tahanan Polsek Sungkai Utara.

\"Anggota Unit Reskrim telah mengamankan Pelaku EBS dan HP. Sementara, seorang pelaku lainnya (JE) masih dalam buruan polisi,\" ujar Muslikh.

Selain dua pelaku, Unit Reskrim Polsek Sungkai Utara juga mengamankan satu stel pakaian milik korban yang dikenakan saat peristiwa naas itu terjadi.

\"Sudah kitab amankan dua pelaku. Satu rekannya masih dalam pegejaran, dan sudah kita tetapkan DPO,\" pungkasnya. (ozy/kyd)

Tags :
Kategori :

Terkait