Dua Pelaku Peluru Nyasar di Gedung DPR Diringkus Polisi

Rabu 17-10-2018,08:21 WIB
Editor : Redaksi

Radarlampung.co.id - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka berinisial IAW san RMY terkait penembakan peluru nyasar pada dua anggota DPR RI di Komplek Parlemen Senayan Jakarta Pusat. “Keduanya diduga lalai saat latihan menembak,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nico Afinta di Jakarta Selasa (16/10). Kombes Nico menjelaskan penyidik menelusuri bukti proyektil peluru senjata yang ditemukan di tempat kejadian perkara dengan peluru milik tersangka. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan proyektil peluru tersebut identik dengan peluru yang digunakan tersangka latihan di lapangan tembak senayan. Nico menyatakan tersangka IAW dan RMY dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Selain menetapkan dua tersangka, polisi menyita barang bukti satu pucuk senjata api jenis Glock 17, 9 19 buatan Austria warna hitam cokelat, tiga buah magazine berikut tiga kotak peluru ukuran 919. Satu pucuk senjata api merek AKAI Costum buatan Austria kaliber 40 warna hitan, dua buah magazine, dan satu kotak peluru ukuran 40. Sebelumnya, dua tembakan peluru nyasar di ruangan anggota DPR RI Wenny Waraow dan Bambang Heri Purnama pada Senin sekitar pukul 14.40 WIB. (ant/fin/ang)

Tags :
Kategori :

Terkait