RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua pelaku asusila terhadap seorang pelajar di Gedungaji, Tulangbawang akhirnya menyerahkan diri. Sebelum menyerahkan diri, kedua pelaku menjadi buruan petugas Polsek Gedungaji akibat kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur. Mereka adalah Zaenal Arifin alias Ipin (22), warga Kampung Penawarbaru dan Maskuri alias Maskur (22), warga Kampung Aji Murni Jaya. Keduanya merupakan pengangguran dan sama-sama tinggal di Kecamatan Gedungaji. Kapolsek Gedungaji Ipda Arbiyanto mengatakan, kedua pelaku menyerahkan diri diantarkan keluarganya, Minggu (29/8), sekira pukul 11.00 WIB. Peristiwa asusila tersebut berawal saat korban S (16) pada Sabtu, 28 Maret 2020, sekira pukul 10.00 WIB, dihubungi pelaku Ipin. Pelaku merupakan pacar dari korban. S dihubungi pacarnya karena ingin bertemu di rumah pelaku Maskur. Tanpa menaruh curiga, korban mengiyakan ajakan tersebut dan datang ke rumah Maskur. Setibanya di rumah tersebut, korban dan pelaku Ipin berbincang di ruang tamu. Tidak lama kemudian korban yang masih berstatus pelajar diajak masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar tersebut pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban. Berselang tiga bulan kemudian, tepatnya Kamis 25 Juni 2020, sekira pukul 14.00 WIB, korban kembali diajak pelaku yang juga kekasihnya kembali melakukan hubungan layaknya suami istri. Kali ini lokasinya berbeda, yakni di rumah pelaku Ipin. Setelah selesai pelaku pamit kepada korban untuk merantau. Pada Februari 2021, sekira pukul 21.00 WIB, tiba-tiba korban dihubungi Maskur dengan maksud mengajak bertemu di rumahnya. Setelah bertemu, pelaku mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri. Pelaku mengancam korban kalau tidak mau melakukan hubungan tersebut, ia akan memberitahu perbuatan korban dengan pacarnya kepada orang tuanya. Karena takut, korban dengan terpaksa melayani nafsu bejat pelaku. Kemudian, Juni 2021, sekira pukul 21.09 WIB, korban kembali diajak bertemu pelaku di rumahnya. Lagi-lagi pelaku mengunakan modus yang sama agar korban mau melakukan hubungan layaknya suami istri. Masih di bulan yang sama, sekira pukul 02.00 WIB, pelaku kembali melakukan hal serupa terhadap korban di rumah pelaku dengan ancaman yang sama. \"Pelaku Z melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak dua kali. Sedangkan M melakukan perbuatan yang sama sebanyak tiga kali disertai ancaman,\" ungkap Ipda Arbiyanto, Senin (30/8). Karena tidak tahan terus menerus diancam Maskur, korban akhirnya menceritakan kejadian pilu yang dialaminya kepada orang tuanya. Dengan ditemani orang tua, korban melapor ke Mapolsek Gedungaji. Setelah menerima laporan tersebut aparat kepolisian melakukan pencarian. Namun kedua pelaku akhirnya menyerahkan diri.
Saat ini dua orang pelaku cabul tersebut ditahan di Mapolsek Gedungaji dan dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (nal/sur)