Dua Perampok di Ulubelu Tertangkap Di Lambar

Selasa 20-08-2019,14:50 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Gabungan Resmob Polda Lampung, Polres Tanggamus, Polres Lampung Barat dan Polsek Pulau Panggung berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Pekon Sinarbanten, Kecamatan Ulubelu. Informasi yang dihimpun, dua bandit itu adalah Ds, warga Ulubelu dan Ng, warga Lampung Barat. Mereka dibekuk di wilayah Lampung Barat, Senin (19/8) lalu. Kapolsek Pulaupanggung Iptu Ramon Zamora membenarkan penangkapan dua orang yang terlibat kasus perampokan tersebut. Namun ia belum memberikan penjelasan rinci terkait kasus tersebut. ”Iya, betul. Ada giat penangkapan terduga pelaku (perampokan) oleh tim gabungan. Ditangkap di Lampung Barat, kemarin. Hanya sebatas itu dulu informasi yang saya berikan,” kata Ramon Zamora, Selasa (20/8). ”Untuk detilnya, nanti besok (Rabu, 21/8). Pak kapolres langsung yang memimpin ekspose. Sabar ya,” imbuh Ramon mewakili Plh. Kapolres Tanggamus AKBP Joko Bintoro. Terpisah, Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas menyatakan, diduga pelaku perampokan di kediaman Supriadi (57) tersebut lebih dari dua orang. ”Ya, lebih dari dua orang. Ini masih terus kita kembangkan. Mohon doanya agar kasus ini segera terungkap dan seluruh pelaku dapat ditangkap,\" kata Edi. Kawanan rampok bersenjata api menyatroni kediaman Supriadi di Pekon Sinarbanten, Kecamatan Ulubelu, Sabtu dini hari (10/8). Pelaku yang diperkirakan berjumlah enam orang melukai korban dan menggasak hartanya bendanya. Peristiwa itu menyebabkan kerugian yang ditaksir ratusan juta. Informasi yang dihimpun, perampok masuk dengan cara mendobrak bagian belakang rumah korban dengan balok kayu dan palu besar, sekitar pukul 02.30 WIB. Dari sini, pelaku mendobrak pintu kamar. Rampok yang membekali diri dengan senjata api jenis soft gun dan rakitan ini menembak kaki korban. Tidak hanya itu. Pelaku juga membacok kepala korban dengan menggunakan senjata tajam. \"Berdasar info yang saya terima, pelaku diperkirakan sekitar enam orang. Empat di dalam, sisanya diluar. Adik ipar korban atas nama Ari Ritasari juga terluka di tangan saat hendak menolong korban,\" kata Kepala Pekon Sinarbanten Rusdianto. Ia menuturkan, usai dilukai, korban dipaksa menunjukkan tempat menyimpan uang dan perhiasan. \"Pelaku mencongkel lemari yang ada di kamar dan mengambil perhiasan emas seberat 110 gram. Terdiri dari gelang, cincin dan kalung beserta uang tunai sebesar Rp400 juta. Akibat kejadian tersebut kerugian korban diperkirakan senilai Rp 455 juta,\" ujarnya. (ral/ehl/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait