Dua Perizinan Pulau Tegal Mas Keluar, Izin Lainnya Berproses

Kamis 29-08-2019,11:05 WIB
Editor : Kesumayuda

radarlampung.co.id - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Lampung Fauzah mengatakan, izin lingkungan Pulau Tegal Mas di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, telah keluar.

\"Iya izin lingkungan hidup sudah, sama yang pertama izin tata ruang,\" kata Fauzi saat ditemui di kantr Gubernur Lampung, Kamis (29/8).

Menurutnya, untuk Pulau Tegal Mas baru dua izin yang keluar, sehingga masih ada beberapa perizinan lainnya yang masih harus di urus.

\"Untuk izin yang lain, ya diawali dengan izin lingkungan. Dan Alhamdulillah dari Tegal Mas sudah berusaha memenuhi kelengkapan dokumen sehingga semua proses bisa kita laksanakan secara cepat,” ujarnya.

Seperti diketahui, Dinas PMPTSP telah mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Provinsi Lampung Nomor 660/10933/V.16/2019 tentang izin lingkungan kegiatan taman wisata bahari PT Tegal Mas Thomas Desa Gebang Kecamatan Telukpandan Kabupaten Pesawaran provinsi Lampung oleh PT Tegal mas Thomas.

Dalam keputusan yang ditandatangani Fauziah 23 Agustus lalu ini berisikan keputusan Kepala PMPTSP tentang izin lingkungan kegiatan taman wisata bahari PT Tegal Mas Thomas Desa Gebang Kecamatan Teluk pandan Kabupaten Pesawaran provinsi Lampung. (rma/kyd)

Tags :
Kategori :

Terkait