Dua Raperda Disetujui, Tiga Dihentikan

Rabu 23-03-2022,21:35 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - DPRD Pesisir Barat menyetujui dua raperda usulan eksekutif dalam paripurna secara virtual melalui zoom meeting, Rabu (23/3). Terdiri dari raperda tentang pokok-pokok pegelolaan keuangan daerah dan raperda tentang lembaga penyiaran publik lokal radio siaran Krui. Dalam laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang disampaikan Gusti Kadi Artawan, ada lima raperda yang diajukan. Empat merupakan usulan eksekutif. Meliputi raperda tentang tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), raperda tentang sumbangan pihak ketiga, raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, dan ranperda tentang lembaga penyiar publik lokal radio siaran Krui. “Kemudian satu inisiatif DPRD, yakni raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan serta pembudidaya ikan,” kata Gusti Kadi Artawan. Dalam pembahasan, tiga raperda tidak dilanjutkan. ”Untuk raperda tentang pokok-pokok pegelolaan keuangan daerah dan raperda tentang lembaga penyiaran publik lokal radio siaran Krui mendapat persetujuan untuk menjadi perda,” sebut dia. (yan/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait