Dua Terdakwa Korupsi RSUD Pringsewu Beda Sikap Atas Vonis Hakim

Jumat 26-02-2021,19:06 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Melalui pengacaranya: Heriyanto Serumpun, terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu: Samsurizal akan mempelajari lebih dulu pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara ini. \"Pikir-pikir dahulu satu minggu, kalau sudah terima salinan putusan akan kami pelajari apakah nanti melakukan upaya hukum atau tidak,\" kata Heriyanto. Sebab, kata dia, pertimbangan pembelaaan diajukan, terdakwa Samsurizal tidak merasa melakukan tindak pidana korupsi itu. Dan fakta dipersidangan ia sebagai PPK pekerjaannya membuat kontrak dengan rekanan itu sudah selesai. \"Untuk pelaksanaan pembangunan kan ada dua pengawasan, dari internal dan eksternal. Mereka membuat progres laporan bulanan dan mingguan, dengan kemajuan itu kan dampaknya pencairan. Nah yang mencairkan PPTK dan direktur, apalagi menurut saksi ahli mengenai kualitas, PPK nggak tahu. Pengawas lah yang tahu,\" imbuhnya. Ditanya apakah akan upaya banding, Heriyanto belum bisa berkomentar banyak. \"Nanti kita lihat, kita pelajari dahulu putusannya,\" pungkasnya. Sedangkan Raden Ananto Pratomo yang merupakan pengacara Muhammad Nurdin juga masih pikir-pikir atas putusan hakim. Pikir-pikir ini terkait dengan batas waktu pengembalian uang \"Prinsipnya kami terima putusan secara objektif karena dari awal kami sudah mengakui kesalahan dan sudah bersikap kooperatif dengan mengembalikan kerugian negara,\" ungkapnya. Kata Raden Ananto, untuk memenuhi seluruh kerugian negara ini waktunya hanya satu bulan. \"Kami masih pikir-pikir agar bisa memperpanjang waktu, paling tidak seminggu. Sehingga kami ada waktu yang cukup mempersiapkan pengembalian kerugaian negara, kalau putusan tetap kami terima,\" tegasnya. Disinggung apakah ada upaya banding, Raden Ananto menegaskan pihaknya tidak akan mengajukannya. \"Tidak, kita tidak ajukan banding,\" tandasnya. (nca/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait