RADARLAMPUNG.CO.ID- Pilkada serentak dilaksanakan pada 2024 dinilai bakal memberatkan pihak penyelenggara. \"Jika kemudian mengacu kepada UU sekarang, maka kita harus siap pelaksanaan pilkada 2024. Tentu akan sangat berat bagi kita jika kemudian pelaksanaan pilkada itu 2024. Kenapa demikian? karena tahapannya berbarengan, bersamaan dengan pemilu nasional,\" kata Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra, Selasa (2/2) Berdasarkan pengalaman penyelenggaraan Pemilu 2019, di mana pileg dan pilpres dilaksanakan secara serentak, Ilham mengatakan banyak formulir C1 yang tidak selesai di tingkat KPPS. Selain itu, ada juga petugas yang kelelahan dan berimplikasi pada maraknya korban jiwa meninggal. \"Termasuk tahapan sosialisasi. Apakah masyarakat akan jenuh nanti disuguhi pilkada, pemilihan umum dan sebagainya, tentu ini menjadi tantangan bagi penyelenggara pemilu,\" ucap dia. Lebih lanjut, sebagai penyelenggara pemilu, KPU, kata Ilham saat ini masih menunggu keputusan akhir dari DPR dan Pemerintah terkait pelaksanaan Pilkada ke depan. \"Jika dilaksanakan kemudian pada pilkada 2022, suka tidak suka, mau tidak mau, kita harus siap melaksanakan,\" kata dia. Saat ini, draf revisi UU Pemilu sudah bergulir di DPR RI. Draf ini rencananya akan menyatukan dua aturan pemilu, yaitu UU Pemilu (Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017) dengan UU Pilkada (Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016). Salah satu aturan yang jadi sorotan adalah keserentakan antara pilkada dengan pemilu. Pada aturan yang sudah ada, Indonesia akan meniadakan pilkada serentak tahun 2022 dan 2023. Pilkada baru akan digelar pada 2024, tahun yang sama dengan penyelenggaraan Pileg dan Pilpres. Dalam rentang waktu hingga 2024, daerah akan dijabat oleh pelaksana tugas yang ditunjuk Kemendagri. Beberapa daerah yang akan terdampak aturan ini di antaranya DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Utara, dan Jawa Timur. Menyikapi hal ini, Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan belum bisa bersikap apapun terkait hal ini. Sebab, daerah hanya eksekutor dari regulasi yang dibentuk dan ditetapkan pemerintah pusat. \"KPU hanya pelaksana UU, apapun amanah uu terkait pemipu dan pilkada akan kami laksanakan,\" kata dia. (net/abd/wdi)
Pilkada 2024 Dinilai Memberatkan, Lampung Tunggu Juknis
Selasa 02-02-2021,20:05 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 10-08-2026,17:31 WIB
Sembilan Nama Ini Dikabarkan Masuk Bursa Bakal Calon Rektor Unila 2027-2031
Senin 10-08-2026,18:07 WIB
Dinilai Unggul dalam Pengawasan dan Tata Kelola, SPI UIN RIL Jadi Rujukan Best Practice UIN Jambi
Senin 10-08-2026,19:03 WIB
Lulusan Kampus Makin Sedikit Terserap, Pemprov Lampung Rangkul Dunia Usaha
Senin 10-08-2026,17:20 WIB
Sempat Kabur, Tersangka Pencurian Rumah Wakil Bupati OKU Selatan Ditangkap di Pesawaran
Senin 10-08-2026,17:51 WIB
Mobil Tinja Dihentikan Warga, Transparansi IPLT Karangrejo Dipertanyakan
Terkini
Selasa 11-08-2026,16:15 WIB
Cabang ke-10 Dibuka di Lampung, MS Glow Aesthetic Perkenalkan Inovasi Lhala Peel
Selasa 11-08-2026,14:37 WIB
Soal Anggaran Dewan Pendidikan, Ini Kata Pemprov Lampung
Selasa 11-08-2026,14:36 WIB
Jaksa KPK Tuntut Ardito Wijaya 7 Tahun Penjara, Minta Hak Politik Dicabut
Selasa 11-08-2026,13:23 WIB
Polres Way Kanan Amankan 2 Pelaku Pencurian Kabel, Kerugian Capai Rp 25 Juta
Selasa 11-08-2026,12:16 WIB