RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Cobra Satresnarkoba Polres Pringsewu mengamankan DA (23), warga Pringsewu dan JA (39), warga Tanggamus yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Kasatresnarkoba AKP Khairul Yassin Ariga mengatakan, kedua tersangka dibekuk dari dua lokasi terpisah, Jumat (19/3) dini hari. DA diringkus saat melintas di jalan umum Pringsewu. Dalam proses penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti dua plastik klip berisi kristal bening diduga sabu. Sementara, JA diamankan dirumahnya di Tanggamus. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti alat hisap sabu dan uang tunai Rp100 ribu. \"Keberhasilan pengungkapan kasus sabu tersebut berawal dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat,\" kata AKP Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi. (sag/ais)
Dua Tersangka Ditangkap, BB Paket Sabu dan Bong
Sabtu 19-03-2022,18:00 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 03-08-2026,10:18 WIB
Gandeng Klinik ByPass, 5.500 Mahasiswa Baru ITERA Jalani Tes Kesehatan
Senin 03-08-2026,12:59 WIB
PJJ Lampung Gelombang Pertama Saring 29 Peserta, Pendaftaran Dibuka Lagi Agustus
Senin 03-08-2026,13:43 WIB
Kolaborasi Dewan Jamu Lampung, AI Ramensu, dan Lembah Suhita Perkuat Inovasi Herbal Berbasis Riset
Senin 03-08-2026,13:57 WIB
Tuntut Keadilan, Ratusan Guru Honorer Geruduk Kantor Pemkot Metro
Terkini
Senin 03-08-2026,14:46 WIB
Hibah untuk Kejaksaan Disorot, Pemprov Lampung Jelaskan Mekanismenya
Senin 03-08-2026,14:45 WIB
Universitas Teknokrat Indonesia dan Universitas Indo Global Mandiri Resmi Teken MoU
Senin 03-08-2026,14:38 WIB
Unila Terapkan Remunerasi Berbasis Sistem, Dr Habibullah Minta Budaya ‘Delapan Kosong Empat’ Dihilangkan
Senin 03-08-2026,13:57 WIB
Tuntut Keadilan, Ratusan Guru Honorer Geruduk Kantor Pemkot Metro
Senin 03-08-2026,13:43 WIB