Dua Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Pringsewu Dibawa ke Rutan Kotaagung

Rabu 07-10-2020,15:15 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua tersangka kasus dugaan korupsi RSUD Pringsewu dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kotaagung, sekitar pukul 14.03 WIB, Rabu (7/10). Mereka adalah SR, PNS di RSUD Pringsewu dan MN, pihak swasta.

Sebelumnya, kedua tersangka dengan didampingi pengacara, menjalani pemeriksaan di Kejari Pringsewu.

Lantas dengan pengawalan pegawai kejaksaan, mereka dimasukkan ke mobil tahanan BE 2133 VZ menuju Rutan Kotaagung.

Diketahui, kedua tersangka diduga terlibat korupsi pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu. Dari hasil pemeriksaan kejaksaan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp717.000.000. (sag/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait